Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyelesaian Permasalahan Akun Deposit pada Setoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah”

Madiun – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyelesaian Permasalahan Akun Deposit pada Setoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah” yang berlangsung di Ruang Rapat KPPN Madiun pada Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Madiun, Ngawi, Ponorogo, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dari lima kabupaten/kota di wilayah kerja KPPN Madiun.



FGD dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 46 PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan kesesuaian data penerimaan pajak pusat dengan data milik pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

FGD difokuskan pada isu akun deposit yang masih digunakan dalam proses penyetoran pajak atas belanja daerah. Hal ini disebabkan oleh kendala teknis dalam penerapan aplikasi Coretax yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Akun deposit menyebabkan ketidaksesuaian data dalam proses rekonsiliasi, dan untuk itu para peserta FGD bersepakat agar penyelesaian akun deposit ditargetkan paling lambat 31 Desember 2025, dengan komitmen pelaporan dan perekaman bukti potong melalui aplikasi Coretax dipercepat hingga Oktober 2025.

Kepala Seksi Bank KPPN Madiun, Heru Winarno, menyampaikan bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Desa, BOS, BOK, dan TPG juga perlu menjadi perhatian dalam rekonsiliasi, meskipun implementasi masih menghadapi keterbatasan data pembanding dan akses aplikasi seperti Siskeudes. Oleh karena itu, FGD lanjutan akan direncanakan untuk membahas integrasi Dana Desa dalam objek rekonsiliasi.

Para perwakilan dari KPP dan Pemerintah Daerah menyampaikan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan penyelarasan data pajak, serta menyepakati perlunya edukasi dan koordinasi yang lebih intensif dalam penggunaan aplikasi perpajakan seperti Coretax dan MPN Billing.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh KPPN Madiun, KPP Pratama, dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk kesepahaman bersama dalam penyelesaian isu perpajakan yang dihadapi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search