Madiun—Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun menggelar internalisasi hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) Eksekutif kepada para pejabat dan pelaksana, Selasa (3/3) siang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Front Office tersebut menyoroti pengawalan RO Khusus, program strategis pemerintah, pengendalian inflasi, serta perubahan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, dalam pemaparannya menekankan bahwa dinamika kebijakan fiskal nasional kian kompleks. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan akuntabel.
Pengelolaan anggaran, menurut dia, kini diarahkan berbasis kinerja, dengan penekanan pada capaian output dan dampak nyata bagi masyarakat. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dalam konteks itu, peran KPPN sebagai treasurer dinilai semakin strategis, antara lain dalam memastikan ketersediaan dana, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta mendorong percepatan dan kualitas belanja. KPPN juga dituntut menjadi mitra strategis bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada APBN Tahun 2026, pagu belanja kementerian/lembaga tidak berubah, tetapi dilakukan penajaman agar lebih fokus pada program prioritas pemerintah. Anggaran yang tidak prioritas akan dialihkan ke RO Khusus atau diblokir, sehingga pemanfaatannya lebih terarah. Sejumlah program strategis pemerintah tetap menjadi perhatian, seperti bantuan sosial, Program Makan Bergizi Gratis, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pangan, serta pengembangan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berperan mengawal ketersediaan dana dan menjaga transparansi anggaran.
Di sisi lain, kebijakan TKD Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung belanja pegawai, operasional pemerintah daerah, serta peningkatan layanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga terus memperkuat pengendalian inflasi, terutama yang berkaitan dengan harga pangan dan kebutuhan pokok. Upaya ini dilakukan melalui penguatan peran kantor vertikal DJPb dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah, penyusunan strategi berbasis karakteristik wilayah, serta respons terhadap perkembangan ekonomi terkini.
Selain itu, pemanfaatan instrumen fiskal, termasuk TKD, dioptimalkan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Penyempurnaan tagging inflasi juga dilakukan guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan sejumlah kebijakan lain, seperti ketentuan pembagian PNBP dari denda lalu lintas, opsi pembiayaan utang daerah, serta evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan pengembangan Sekolah Rakyat. Melalui kegiatan ini, Joko, berharap seluruh jajaran memahami arah kebijakan APBN 2026 dan dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya secara efektif, transparan, dan akuntabel. (AP)





