
Madiun – KPPN Madiun menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyaluran Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (12/6) di Ruang Rapat KPPN Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKAD/BPPKAD dan Inspektorat Kabupaten/Kota di wilayah kerja KPPN Madiun sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan penyaluran dana transfer ke daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengawalan penyaluran dana transfer ke daerah agar terlaksana secara tertib, tepat waktu, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beliau juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyaluran DAU Specific Grant berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026 yang perlu dipahami bersama oleh seluruh pemerintah daerah.

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Bank KPPN Madiun, Heru Winarno, menjelaskan kebijakan pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2026, kebijakan penyaluran DAU Specific Grant Tahun Anggaran 2026, serta tata cara pemenuhan persyaratan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN TKD. Penyampaian materi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap berbagai perubahan kebijakan dan prosedur penyaluran dana transfer ke daerah.
FGD berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan, berbagai kendala yang dihadapi, serta masukan terkait penyaluran DAK Fisik dan DAU Specific Grant Tahun Anggaran 2026. Menanggapi hal tersebut, KPPN Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dan penggunaan aplikasi OMSPAN TKD.
Pada kesempatan yang sama, KPPN Madiun juga menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung percepatan serta ketepatan penyaluran dana transfer ke daerah.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara KPPN Madiun dan pemerintah daerah mengenai kebijakan serta mekanisme penyaluran DAU Specific Grant dan DAK Fisik Tahun Anggaran 2026. Dengan sinergi yang semakin kuat, penyaluran dana transfer ke daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat.





