Madiun

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP).

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebuthan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

 

Dasar Hukum


  1. Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 

Ketentuan TUP KKP


  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan
Pembayaran LS.
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
  4. Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN Madiun menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.

 

Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP


  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Madiun, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  2. Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi
SAS.
  3. Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada
Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.

 

Syarat TUP KKP


Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN Madiun disertai :

  1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
  2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP;
  3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).

 

Biaya


Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya 

 

Alur Pelayanan


 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search