KETENTUAN KHUSUS
- SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
- Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15.
PENGAJUAN SPM LS GAJI INDUK
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
- Apabila Pegawai Baru CPNS, ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
- Apabila Pegawai Baru Pindahan: ADK kirim pegawai baru (.krm)
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.