KETENTUAN
- Honorarium adalah uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri atas penugasan yang diberikan oleh negara. Jenis dan besaran honorarium diatur didalam PMK Standar Biaya Masukan
- Vakasi adalah uang imbalan yang diberikan kepada seseorang yang ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan:
- Pengujian;
- Pengawasan ujian;
- Pemeriksaan ujian;
- Penyusunan naskah ujian;
- Koordinasi ujian; dan
- Persiapan pembuatan ijazah.
- vakasi tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dasen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
- Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
PENGAJUAN SPM LS HONORARIUM TETAP (akun 51)/VAKASI/TUNJ. PROFESI/TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
- Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
- ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekapitulasi pembayaran Honorarium/Tunjangan
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.