SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BHPTB/Imbalan Bunga (IB)
Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani
PPSPM - Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC)Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian PNBP
Pengajuan SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani
PPSPM - Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Copy BPN atas setoran/potongan SPM >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Copy rekening tujuan pengembalian PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017 >> diupload di dok. pendukung
LAINNYA
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.