Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
PPNPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, antara lain :
- Wakil Menteri yang berasal dari Non Pegawai Negeri
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri
- Staf Khusus non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstructural;
- Dokter/Bidan PTT;
- Dosen/Guru Tidak Tetap;
- PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan penghasilannya bersumber dari APBN.
- Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa.
- Tenaga Ahli/Konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultasi pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
- PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN.
Perbedaan dari kedua jenis PPNPN tersebut adalah cara pembayarannya, yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disetarakan dengan PNS yaitu pada hari pertama bulan berkenaan dan penghasilan PPNPN yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengikuti prinsip pengadaan barang/jasa yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :
- Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
- Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.