Madiun

Pembayaran Lembur PPNPN

Dasar Hukum


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur Dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Dan Pramubakti.

 

Yang Berhak Menerima


Yang berhak menerima Uang Lembur PPNPN :

  1. Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    • Yang meliputi :
      1. Staff Khusus/Staff Ahli Non ASN pada Kementerian/Lembaga;
      2. Komisioner/Pegawai Non ASN pada Lembaga Non Struktural;
      3. Dokter/bidan pegawai tidak tetap;
      4. Dosen/guru tidak tetap;
      5. Pegawai Non ASN Lainnya yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    • Tidak termasuk :
      1. Pegawai Non ASN yang bekerja pada BLU (Badan Layanan Umum) yang uang lembur dan uang makan lemburnya dibayarkan melalui Pendapatan BLU (Badan Layanan Umum).
  2. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti
    • Dengan syarat :
      1. Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/PPK/kepala kantor/kepala satuan kerja untuk jangka waktu tertentu melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari APBN.
      2. Ada klausul tentang pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang tercantum dalam perjanjian kerja/kontrak.
    • Tidak termasuk :
      1. Outsourcing dan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti pada satker BLU.

 

Syarat Pembayaran


  1. Syarat Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN :
    1. Pengangkatannya berdasarkan perJanjian kerja/kontrak kerja antara Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dengan KPA/PPK/Kepala Kantor/Kepala Satker
    2. Terdapat klausul pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur dalam perjanjian kerja/kontrak kerja.
  2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan ketentuan :
    1. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
    2. Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang dibuat bulanan atau hari-hari tertentu saat melakukan kerja lembur.
    3. Contoh format SPKL dapat diunduh DISINI.
    4. Melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 jam penuh.
    5. Besaran Uang Lembur PPNPN diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
    6. PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan SBM.
    7. Kepada PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besarnya sesuai dengan ketentuan SBM.
    8. Uang Makan Lembur diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.

 

Tata Cara Pengajuan


Ketentuan Pembayaran Lembur PPNPN :

  1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur didasarkan pada SPKL dan Daftar Hadir Lembur.
  2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
  3. Khusus untuk Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.
  4. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan menggunakan akun 521111.
  5. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui rekening bendahara pengeluaran.
  6. Permintaan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
  7. Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Lampiran SPP LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (dari PPK ke PPSPM) :

  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
  2. Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
  3. Surat Perintah Kerja Lembur;
  4. Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
  5. Daftar Hadir Lembur;
  6. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
  7. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh).

Lampiran SPM-LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (yang Disampaikan ke KPPN) :

  1. SPM 2 Lembar
  2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh);
  3. Daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  4. ADK SPM

Uraian SPM :

Pembayaran Belanja ….. berupa Lembur dan Uang Makan Lembur [Pegawai Non-ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, atau Pramubakti] bulan ……. Sesuai SPKL No. ….. Tanggal ….. SPP No. …. Tanggal …..

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search