- Berita
- Dilihat: 1850
Sharing Session Pembangunan Zona Integritas / WBK serta Sosialisasi Inovasi dalam rangka WBBM
KPPN Makassar II pada tanggal 10 Desember 2019 telah mendapatkan Penetapan Kemenpan RB berupa Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Tingkat Nasional. Sebelumnya KPPN Makassar II juga termasuk dalam Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang memperoleh predikat WBK berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 656/KMK.01/2019 tentang Penetapan Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2019. Selanjutnya berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND - 41/PB/2020 tanggal 22 Januari 2020 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2020, KPPN Makassar II memperoleh amanat untuk mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBBM. Salah satu poin utama dalam suksesnya proses dalam mendapatkan predikat WBBM adalah adanya publikasi terkait proses KPPN Makassar II dalam mendapatkan predikat WBK, serta Pembentukan Island of Integrity khususnya dengan para satuan kerja yang hendak menuju Zona Integritas WBK. Oleh karena itu KPPN Makassar II pada tanggal 12 Februari 2020 mengadakan acara Sharing Session Pembangunan Zona Integritas / WBK serta Sosialisasi Inovasi dalam rangka WBBM