- Berita
- Dilihat: 2203
“SIKANDA” KPPN MAKASSAR II (SISTEM KEPATUHAN DAN DISIPLIN PEGAWAI SELAMA PANDEMI)
Inovasi SIKANDA merupakan pengembangan dari inovasi KANDA (Kotak Pengendalian Disiplin Pegawai) yang dibuat dalam bentuk digital. Inovasi ini dibuat untuk mendukung peningkatan integritas dan kualitas layanan di KPPN Makassar II. Inovasi KANDA awal mulanya diterapkan pada 29 Juli 2019. Inovasi ini menggunakan sistem reward and punishment dengan maksud untuk meningkatkan disiplin mematuhi kode etik dan sinergi yang harmonis dalam melayani satuan kerja. Setiap pegawai KPPN Makassar II diwajibkan tetap menjaga kualitas layanan dan berpakaian formal sesuai KMK No-579/KMK.01/2014 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk pegawai yang tidak mematuhi aturan ini dikenakan denda sebesar nominal tertentu yang dimasukkan ke Kotak Pengendalian Disiplin Pegawai. Untuk memotivasi memastikan partisipasi dalam penerapanya, dokumentasi hasil inovasi ini juga kami tampilkan melalui videotron di ruang layanan KPPN Makassar II.



KPPN Makassar II berkomitmen untuk tetap dapat berkinerja maksimal dan memberikan layanan terbaik sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan selama berlakunya masa darurat Covid-19. Berdasarkan SE-25/PB/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020, dan untuk memastikan terlaksananya Business Continuity Plan di tengah wabah Covid-19, komitmen tersebut diupayakan melalui adaptasi dan inisiatif melalui beberapa inovasi khususnya melalui layanan tanpa tatap muka.



