Informasi
Informasi:
Profil KPPN Khusus Penerimaan

KPPN Khusus Penerimaan
KPPN Khusus Penerimaan dibentuk berdasarkan amanat PMK Nomor: 169/PMK.01/2012 Tanggal 6 November 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2014 Tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi KPPN Khusus Penerimaan.
BERITA TERBARU
Pengumuman
14 Januari 2026
Standar Pelayanan KPPN Khusus Penerimaan Berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No KEP-83/PB/2025
23 Desember 2025
Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dalam menghadapi Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lingkungan di KPPN Khusus Penerimaan
21 November 2025
PENGUMUMAN PUBLIK – WASPADA SITUS PALSU KPPN
19 Oktober 2025
Materi Sosialisasi Penatausahaan Penerimaan Akhir Tahun 2025
20 Maret 2025
Penatausahaan Penerimaan Negara Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025
KONFERENSI PERS APBNKITA EDISI FEBRUARI 2026
Tutorial Pembayaran Billing MPN melalui QRIS
KPPNKP @YT
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI @YT
Kanal Youtube Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Media Youtube.



Jakarta, 20 Februari 2026. KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Pakta Integritas untuk tahun 2026 pada akhir bulan lalu. Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Jakarta, dan dihadiri seluruh pejabat serta pegawai
Jakarta, 10 Februari 2026. KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan kegiatan edukasi dan komunikasi bersama PT BPD Jawa Timur pada Kamis pekan lalu di ruang rapat kantor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama dan memastikan layanan penerimaan negara berjalan semakin baik. Pertemuan berlangsung d
Jakarta, 9 Februari 2026. KPPN Khusus Penerimaan melaksanakan rapat penyusunan Profil Risiko Tahun 2026 pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di ruang rapat kantor. Pertemuan ini diikuti oleh para pegawai yang telah ditunjuk sebagai Unit Pengelola Manajemen Risiko berdasarkan keputusan Kepala KPP







