- Berita
- Dilihat: 470
Edukom 2025 Series: Welcome IBK
Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menugaskan PT Bank IBK Indonesia sebagai Collecting Agent (CA) Terbaru dalam penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia pada tanggal 24 Desember 2024, Bank IBK Indonesia diberikan kewenangan untuk menerima penerimaan negara yang dibayar oleh masyarakat Indonesia. Penugasan PT Bank IBK Indonesia ini melengkapi jumlah CA yang menerima penerimaan negara menjadi 98 CA.


#AmanSetaraBersamaDJPb merupakan hashtag yang digunakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI untuk mengkampanyekan pentingnya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh pegawai. Kampanye yang digaungkan DJPb ini bertujuan untuk membangun budaya organisasi yang menghargai kesetaraan dan mencegah pelecehan atau diskriminasi.
Jakarta, Sebagai sarana edukasi, sharing knowledge dan pembinaan mental pegawai di lingkungan kerja KPPN khusus Penerimaan, Kepala Kantor, Dayu Rusanto melaksanakan Kegiatan Pembinaan Mental atau sering disebut Bintal. Kegiatan Bintal awal tahun ini dihadiri seluruh pejabat dan pegawai lingkup KPPN Khusus Penerimaan. Tema yang disampaikan pada kegiatan tersebut, mengenai penguatan kompetensi manajerial dan sosial kultural dan security awareness. Kegiatan ini juga untuk mendukung Strategy Focused Organization (SFO) pada KPPN Khusus Penerimaan.
Jakarta. KPPN Khusus Penerimaan (KPPN KP) menyelenggarakan kegiatan edukasi dan komunikasi (Edukom) perdana di tahun 2025 (20/1). Kegiatan Edukom tersebut dilaksanakan melalui media dalam jaringan (daring) dengan melibatkan Collecting Agent Bank DKI dan Bank Sulselbar. Pada Edukom perdana ini, KPPN KP memfokuskan penggunaan kode kanal pembayaran pada kedua mitra Collecting agent tersebut.
Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPI Terintegrasi) di Lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan pada tahun 2024 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 (PMK 83/2024). Kemudian, pada tahun ini Kementerian Keuangan RI mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaan SPI Terintegrasi melalui keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1/KMK.9/2025 (KMK 1/2025).
Jakarta, kesehatan merupakan prioritas utama bagi pegawai atau karyawan dimanapun. Ketika seorang pegawai menderita sakit, tentu pegawai tersebut harus beristirahat untuk memulihkan kesehatannya. Untuk itu, seluruh pegawai KPPN KP berusaha menjaga kesehatan pribadi dengan baik. Melalui capacity building, para pegawai KPPN KP berupaya memahami penyakit tumor atau kanker untuk mencegahnya dan selalu menjaga kesehatan.
Jakarta, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) melakukan kegiatan sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2024 (PER-20/2024). PER-20/2024 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pemrosesan Transaksi dan/atau Pelimpahan Penerimaan Negara. Kegiatan sosialisasi PER-20/2024 dilaksanakan pada hari selasa, 14 Januari 2025 secara daring yang diikuti para Collecting Agent.