Jakarta, KPPN Khusus Penerimaan merupakan instansi vertikal Direkorat Jendral Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara administrasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dan secara teknis fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. Dalam melakasankan tugasnya KPPN memerlukan standardisasi kegiatan dengan salah satu area penguatan yaitu penguatan manajemen internal.