Masih adanya kesalahan dalam menatausahakan penerimaan negara membuat KPPN Khusus Penerimaan ( KPPN KP) terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalkannya. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya dengan melakukan diskusi bersama para pejabat yang diselenggarakan pada Rabu, 12 Desember 2018 di ruang rapat KPPN KP dengan mengambil tema “ Pengembalian Penerimaan Negara sesuai PMK Nomor 96/PMK.05/2017”. Diskusi tersebut diikuti oleh perwakilan dari DJP, Direktorat Pengelola Kas Negara, KPPN KP, dan KPPN Jakarta II. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Moch. Abdul Kobir, Kepala KPPN KP.