
Salah satu tugas KPPN Sinjai adalah melakukan Rekonsiliasi Pajak atas Belanja Pemda. Namun dalam pelaksanaannya konfirmasi pajak Pemda yang disampaikan ke KPPN Sinjai sering terjadi kesalahan pada kode NTPN, Akun, Nilai Pajak dan terekam data pajak ganda dan perbaikan data pajak yang dilakukan oleh OPD ke BKAD membutuhkan waktu yang lama. Hal tersebut melatarbelakangi KPPN Sinjai mengembankan inovasi Aplikasi SI-RESIK Sinjai. Si-Resik Sinjai merupakan sebuah aplikasi untuk merekam dan memvalidasi transaksi pajak pusat yang disetorkan oleh Pemda. Si-Resik Sinjai mempunyai fungsi memudahkan OPD dalam merekam data pajak dengan tepat, sehingga kewajiban konfirmasi data pajak daerah kepada KPPN cepat terselesaikan. Hanya dengan merekam kode Billing maka kode NTPN, Akun, dan Nilai Pajak pasti benar serta terhindar dari perekaman data pajak ganda. Sehingga pemda terhindar dari penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil dan capaian kinerja KPPN dapat tercapai.