
SINJAI - Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Salah satu perubahan yang diatur dalam Juknis tersebut adalah adanya penambahan komponen penilaian atas penggunaan Uang persedian dengan Kartu Kredit Pemerintah.








