
SINJAI - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Sinjai mengundang seluruh Satker mitra KPPN Sinjai dalam kegiatan Sosialisasi PER-8/PB/2023 pada Kamis (12/10).








