KPPN Surakarta, Selasa, 24 Mei 2022
KPPN Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Iuran Wajib PNS Daerah & Pusat Triwulan I Tahun 2022 antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta dengan KPPN Surakarta, KPPN Sragen, BPKAD Kota Surakarta, BKD Kab. Sukoharjo, BPKD Kab. Wonogiri, BKD Kab. Karanganyar dan BPKPD Kab. Sragen. Pada kesempatan ini, Hartana, Kepala KPPN Surakarta menjelaskan terkait permintaan pengembalian kelebihan setoran PFK dan selanjutnya diharapkan kepada Pemda/Pemdes untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penyetoran PFK agar tidak terjadi kesalahan. Semoga koordinasi antara KPPN, BPJS dan Pemda dapat terus ditingkatkan.
![]() |
![]() |






















