Kementerian Keuangan memiliki 20 (dua puluh) jabatan fungsional (JF), baik yang bersifat tertutup hanya dapat digunakan di Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina, maupun terbuka dapat digunakan di Instansi Pusat dan Daerah. Untuk JF yang bersifat terbuka yaitu:
- JF Analis Anggaran → dapat digunakan oleh Instansi Pusat
- JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN → dapat digunakan di Instansi Pusat
- JF Pranata Keuangan APBN → dapat digunakan di Instansi Pusat
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah → dapat digunakan di Instansi Pusat (Kementerian Dalam Negeri) dan Instansi Daerah (pada OPD Bappeda, Bapenda, dan BKAD)
- JF Penilai Pemerintah → dapat digunakan di Instansi Pusat dan Daerah
- JF Pelaksana Barang → dapat digunakan di Instansi Pusat dan Daerah
Apabila JF di Bidang Keuangan Negara telah diimplementasikan, maka dari 4 (empat) JF terdapat 1 (satu) JF saja yang bersifat tertutup, yaitu JF Pelelang. Sedangkan untuk JF Analis Keuangan Negara dan Pengawas Keuangan Negara pada bidang-bidang tertentu serta JF Penilai dapat digunakan oleh Instansi Pusat dan Daerah.
Pada prinsipnya, penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, komposisi jenjang JF, dan kesesuaian unit kedudukan JF agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta keberlangsungan karier bagi pejabat fungsional yang diangkat.