KPPN Tipe A2 Tapaktuan sebagai salah satu instansi vertikal DJPb di daerah telah melaksanakan implementasi Shadow Organization sebagai respon atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sebagai KPPN dengan tipe A2, implementasi Shadow Organization KPPN Tapaktuan dilaksanakan dengan menempatkan ketiga seksi dan subbagian existing pada struktur Shadow Organization. Dengan demikian, maka dihasilkanlah struktur Shadow Organization KPPN Tapaktuan yang dipimpin oleh Kepala KPPN selaku Chief of Treasury and Financial Advisor.
Implementasi Shadow Organization pada KPPN Tapaktuan turut berdampak pada perluasan cakupan pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN, yaitu dengan adanya peran KPPN sebagai financial advisor yang mendorong keterlibatan KPPN Tapaktuan dalam pembangunan daerah melalui pemberian opini atau pendapat berkaitan dengan fokus belanja Pemerintah Daerah di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Sota Subulussalam. Implementasinya bisa dalam berbagai bentuk seperti pengadaan Focus Group Discussion (FGD), sosialisasi, rapat, ataupun pendampingan terkait penyaluran Dana Transfer ke Daerah serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).