Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN. Data kontrak dimaksud meliputi : Informasi Umum, Informasi Khusus, dan Informasi Pembebanan.
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Biaya
Syarat Pendaftaran Data Kontrak
Ketentuan Pendaftaran Data Kontrak
Elemen Data Kontrak
Tipe Kontrak
Alur Pelayanan
Kriteria Pendaftaran Kontrak
Kriteria Pendaftaran Kontrak Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya:
Kriteria Pendaftaran Kontrak Jasa Konsultasi :