Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Aktivasi OTP Pejabat SAKTI

Dalam rangka pengamanan secara elektronik dalam Piloting SAKTI, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Fitur One Time Password (OTP) menjadi sarana pengamanan otentikasi dua langkah (2FA) yang banyak dipakai oleh layanan-layanan online. Dalam hal ini, OTP dipergunakan sebagai PIN untuk menyetujui suatu transaksi dalam aplikasi SAKTI. Kode OTP yang berisi enam digit angka dikirim via SMS kepada Pejabat satker yang berwenang dan telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi oleh satker.

Penggunaan One Time Password (OTP) ini hanya dikhususkan bagi pejabat pada satuan kerja yang meliputi :
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
  3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
PERSYARATAN
BIAYA
TATA CARA AKTIVASI TTE SAKTI
FUNGSI OTP SAKTI
ALUR PENDAFTARAN USER s.d. AKTIVASI OTP SAKTI
Format & Blangko

Alur Aktivasi OTP di KPPN

Urutan Aktivasi
otp1.jpg
Tata Cara Pencetakan Form OTP
Tata Cara Aktivasi OTP via Zoom

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search