Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja K/L Mitra Kerja KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2025,
bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Permohonan UP Tahun Anggaran 2025 dapat diajukan apabila Satuan Kerja telah menyelesaikan kewajiban:
- Mempertanggungjawabkan seluruh UP dan TUP Tahun Anggaran 2024 (saldo UP/TUP sudah nihil);
- Mengirimkan data Capaian Output bulan Desember 2024;
- Menyampaikan LPj Bendahara bulan Desember 2024 ke KPPN;
- Menyampaikan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditandatangani KPA;
- Menyampaikan SK Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2025;
- Menyelesaikan selisih Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) periode Desember 2024 pada Aplikasi Mon SAKTI;
- Menindaklanjuti To Do List periode bulan Desember 2024 pada Aplikasi Mon SAKTI;
- Menyelesaikan dan/atau segera menyelesaikan Laporan Keuangan periode bulan Desember 2024 yang dibuktikan dengan Surat Hasil Rekonsiliasi dan/atau surat pernyataan kesanggupan KPA.
- Dokumen yang wajib di-upload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan Permohonan UP 2025 adalah sebagai berikut:
- Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan Aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan Aplikasi SAKTI);
- Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan; dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang masih berlaku;
- Sertifikat PNT dan SNT bagi PPK dan PPSPM bagi yang sudah memiliki, untuk keperluan pendataan dan pemetaan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja.
- Pemberian Persetujuan besaran UP oleh Kepala KPPN dilaksanakan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta dengan memperhatikan kinerja pengelolaan UP/TUP tahun anggaran sebelumnya.
- Dalam rangka menyukseskan program Non Tunai di tahun 2025, maka kepada Satuan Kerja dengan total pagu belanja Barang (52) dan Belanja Modal (53) di atas 400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) agar menggunakan porsi UP Tunai 60% dan UP kartu Kredit Pemerintah (KKP) 40% saat pengajuan UP.
- Bagi Satuan Kerja yang tidak menggunakan porsi KKP (UP 100% tunai) maka wajib menyampaikan Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP dalam pengajuan UP ke KPPN sesuai format terlampir.
- Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pada saat pengajuan SPM-UP Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- Surat Persetujuan Porsi UP KKP dari Kepala KPPN;
- Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan Aplikasi SAKTI);
- Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dan/atau surat pernyataan kesanggupan dari KPA untuk segera menyelesaikan Laporan Keuangan bulan Desember 2024;
- PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku;
- Salinan Persetujuan rekening VA Bendahara (untuk rekening virtual BPg baru).
- Apabila satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT, maka:
- Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama;
- Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau
- Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang
- Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016.
- Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan tidak diperkenankan mengelola Uang Persediaan.
- Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengaturan pengajuan pemberian uang persediaan pada awal tahun anggaran 2025 ini hanya berlaku untuk satuan kerja lingkup KPPN Tapaktuan, dan apabila terdapat pengaturan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan/atau Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih





