Blangpidie, 16 Juli 2026 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tapaktuan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta Monitoring dan Evaluasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (16/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi KPPN sebagai Financial Advisor bagi pemerintah daerah sekaligus upaya memperkuat tata kelola dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, termasuk BPKD, Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para pengelola dana transfer daerah. Dalam sambutannya, Kepala BPKD Aceh Barat Daya, Mussawir, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada KPPN Tapaktuan atas terselenggaranya forum yang dinilai strategis dalam memperkuat sinergi pengelolaan Transfer ke Daerah.
Mussawir menegaskan bahwa Transfer ke Daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, maupun jenis transfer lainnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bank KPPN Tapaktuan, Zakaria, bertindak sebagai narasumber mewakili KPPN Tapaktuan. Dalam paparannya, Zakaria menyampaikan materi mengenai sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Transfer ke Daerah, khususnya Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG), Dana Desa, dan DAK Fisik. Selain itu, peserta juga memperoleh bimbingan teknis penggunaan aplikasi OMSPAN TKD dalam mendukung proses pengelolaan dan pelaporan penyaluran dana transfer daerah.
Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, KPPN Tapaktuan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana identifikasi kendala dan perumusan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan dana transfer di daerah. Diskusi juga menjadi wadah penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru sehingga proses penyaluran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana transfer dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPPN Tapaktuan dalam memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pemerintah daerah melalui pendekatan Local Government Advisory. Dalam pelaksanaannya, KPPN Tapaktuan juga terus mengedepankan nilai-nilai integritas serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sejalan dengan semangat pelayanan BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Melalui FGD dan Monitoring Evaluasi TKD Tahun 2026 ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara KPPN Tapaktuan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mewujudkan pengelolaan Transfer ke Daerah yang efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.




