“Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab, dan hiasilah dirimu sekalian (dengan amal shaleh), karena adanya sesuatu yang lebih luas dan besar, dan sesuatu yang meringankan hisab di hari kiamat yaitu orang-orang yang bermuhasabah atas dirinya ketika di dunia."
(H.R. Tirmidzi)
Pendahuluan
Keuangan Negara didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara adalah hal utama dalam penyelenggaraan negara. Ibarat mobil yang bahan bakarnya adalah bensin, keuangan negara adalah penggerak utama sebuah negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yang di dilaksanakan melalui APBN.
Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), menyatakan bahwa, ”Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal ini dapat kita identifikasi 5 hal utama terkait dengan APBN yaitu:
- APBN sebagai perwujudan pengelolaan keuangan negara;
- APBN ditetapkan setiap tahun;
- APBN ditetapkan dengan undang-undang;
- APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab;
- APBN bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Keuangan negara yang diwujudkan dalam APBN merupakan proses yang berjalan sepanjang tahun meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Rangkaian dari pengelolaan APBN ini dikenal sebagai siklus APBN.
KPPN Tapaktuan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Core pelaksanaan anggaran adalah tugas utama yang diemban oleh KPPN Tapaktuan.
Pelaksanaan Anggaran adalah salah satu bagian dari siklus Keuangan negara. Suksesnya pengelolaan keuangan negara tentunya harus terjaga dari siklus awal sampai dengan akhir. Tahapan pelaksanaan anggaran memiliki karakter khusus dengan banyak indikator pelaksanaannya yang setiap saat dilakukan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan dengan optimal.
Permasalahan
Berdasarkan data analisis year to year, IKPA KPPN Semester 1 Tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan Semester 1 Tahun 2020.

Pembahasan
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang meliputi 4 pendekatan utama yaitu Kesesuaian terhadap perencanaan, Efektifitas Pelaksanaan Anggaran, Efisiensi Pelaksanaan Anggaran, dan Kepatuhan terhadap Peraturan.
- Kesesuaian terhadap perencanaan
Pendekatan Kesesuaian terhadap perencanaan merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Dalam kelompok ini terdapat 3 indikator utama yaitu Indikator Revisi DIPA, Indikator Deviasi Halaman III DIPA, dan Indikator Pagu Minus.

Revisi DIPA adalah indikator frekuensi revisi DIPA dalam satu triwulan. Halaman III DIPA adalah indikator kecocokan realisasi anggaran dengan rencana penarikan pada halaman III DIPA. Pagu Minus adalah indikator yang menggambarkan ada tidaknya Pagu minus yang diakibatkan realisasi lebih besar dari pada pagunya.
- Efektifitas Pelaksanaan Anggaran
Pendekatan Efektifitas Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran. Dalam kelompok ini terdapat 4 indikator utama yaitu Indikator Penyerapan Anggaran, Indikator Penyelesaian Tagihan, Indikator Capaian Output, dan Indikator Retur SP2D.

Penyerapan Anggaran adalah indikator yang menunjukkan Persentase penyerapan anggaran atas pagi DIPA terhadap target Penyerapan Anggaran Triwulan. Penyelesaian Tagihan adalah indikator yang menggmbarkan rasio antara penyampaian SPM LS kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu (17 hari kerja) terhadap seluruh SPM LS Non Kontraktual Non Belanja Pegawai yang disampaikan kepada KPPN. Konfirmasi Capaian Output adalah indikator yang dihitung berdasarkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap seluruh output yang di Kelola satker. Retur SP2D adalah indikator yang dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang di retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN.
- Efisiensi Pelaksanaan Anggaran
Pendekatan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap ketepatan Satker dalam melakukan pembayaran atas beban DIPA. Dalam kelompok ini terdapat 2 indikator utama yaitu Indikator Kesalahan SPM dan Indikator Perencanaan Kas.

Perencanaan Kas adalah indikator yang dihitung berdsarkan rasio antara jumlah RPD yang disampaikan tepat waktu terhadap seluruh Perencanaan Kas yang disampaikan ke KPPN. Pengembalian/ Kesalahan SPM adalah indikator yang dihitung berdasarkan rasio antara pengembalian PSM oleh KPPN karena ditolak oleh sistem pada saat validasi oleh FO (kesalahan formal) dan pada saat verifikasi MO (kesalahan substantif).
- Kepatuhan terhadap Peraturan
Pendekatan Kepatuhan terhadap Peraturan merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. Dalam kelompok ini terdapat 4 indikator utama yaitu Indikator Data Kontrak, Indikator Pengelolaan UP dan TUP, Indikator LPJ Bendahara, dan Indikator Dispensasi SPM.

Penyampaian Data Kontrak adalah indikator penyampaian data kontrak paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal kontrak ditandatangani. Pengelolaan UP adalah indikator Pertanggungjawaban Uang Persediaan minimal 1 kali dalam 1 bulan, Minimal SPM GUP 50% dari Uang Persediaan. LPJ Bendahara adalah indikator penyampaian LPJ Bendahara maksimal tanggal 10 Bulan berikutnya. Dispensasi SPM adalah indikator yang menunjukkan ada tidaknya dispensasi SPM yang diajukan kepada KPPN.
Indikator-indikator tersebut dapat diamati melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Berdasarkan data OMSPAN, nilai IKPA Semester I Tahun 2021 tingkat KPPN adalah sebesar 93,25 dari 100. Tentunya hal ini masih terbuka ruang untuk peningkatan.

Strategi peningkatan kualitas IKPA perlu untuk menjadi pengetahuan bersama, guna mengawal pelaksanaan anggaran agar dilakukan secara tepat dan akurat serta berkualitas terbaik.
Untuk mengidentifikasi penyebab penurunannya dapat kita ketahui dari masing-masing indikator sebagaimana table IKPA KPPN Tapaktuan Semester 1 Tahun 2021 diatas.
Berdasar data pada tabel dimaksud dapat diketahui bahwa Pendekatan Efektifitas Pelaksanaan Anggaran adalah yang terendah diantara 4 pendekatan IKPA, dengan Indikator Konfirmasi Capaian Output terkonfirmasi memiliki nilai terendah yaitu 11,85 dari 17 (69,38% dari 100%). Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri agar pada Semester 2 Tahun 2021 dapat meningkat.
Kesimpulan dan Saran
Kualitas pelaksanaan anggaran khususnya pada satsdasduan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Tapaktuan masih terbuka ruang untuk peningkatan. Berdasarkan analisis kendala satuan kerja dan wawancara dengan juara IKPA terbaik Periode Semester 1 Tahun 2021, teridentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas IKPA sebagai berikut:
- Komitmen pimpinan
- SDM
- Koordinasi
- SOP/Strategi
- Motivasi
Faktor Motivasi salah satunya dapat dijaga dengan dibangunnya atmosfir persaingan, dan salah satu inovasi KPPN Tapaktuan untuk meningkatkan IKPA di faktor ini adalah dengan mengadakan LIGA 074.
LIGA 074 adalah kompetisi penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang tidak hanya diukur dari Nilai IKPA (13 indikator), namun indikator kepatuhan, partisipasi dan respon cepat satker juga termasuk yang menjadi penilaian. Berikut adalah latar belakang beserta SOP inovasi Liga 074 :
- Mengambil hikmah dari liga sepakbola profesional yang terbagi menjadi liga negara dan liga champion
- inovasi ini bertujuan untuk merangking satker dalam sebuah klasemen pertandingan yang diupdate tiap bulan
- klasemen dalam periode satu tahun anggaran
- tidak meniadakan penilaian ikpa dalam om span
- IKPA om span adalah semacam liga championnya, sedang Liga 074 adalah semacam liga rutinnya (liga national)
- Klasemen diumumkan pada tanggal 10 bulan berikutnya
Latar belakang dimasukkannya indikator kepatuhan, partisipasi dan respon satker adalah mempertimbangkan 5 faktor yang mempengaruhi kualitas IKPA di atas. Misal Peningkatan SDM mempunyai korelasi positif dengan tingkat partisipasi satker dalam tiap acara baik workshop/bimtek/sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPPN. Indikator kepatuhan akan mendukung Factor komitment. Indikator kecepatan respon akan meningkatkan Koordinasi dan startegi dalam optimalisasi IKPA.
Dengan mempertimbangkan indikator di atas, dirumuskanlah Unsur Penilaian Liga 074 sebagai berikut:

Berdasarkan formula diatas, partisipasi dalam kegiatan mendapatkan porsi apresiasi. Hal ini sebagai tindaklanjut bahwa terdapat hambatan dalam pengisian konfirmasi capaian output dikarenakan satker tidak mengikuti bimtek pengisian capaian output yang diadakan oleh KPPN Tapaktuan. Dengan umpan penilaian ini diharapkan satker akan lebih termotivasi untuk turut hadir dalam setiap kegiatan.
Harapan di masa depan, nilai IKPA dan juga kualitas Pelaksanaan Anggaran secara umum pada Satker LIngkup Wilayah Kerja KPPN Tapaktuan, melalui inovasi LIGA 074 ini dapat meningkat dengan optimal.
"Di dalam ekonomi yang sehat terdapat APBN yang sehat atau APBN yang sehat akan membuat ekonomi menjadi kuat," Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia.