Kualitas Kinerja Belanja
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan Indikatior Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang meliputi 4 pendekatan utama yaitu:
- Kesesuaian terhadap perencanaan
- Efektifitas Pelaksanaan Anggaran
- Efisiensi Pelaksanaan Anggaran
- Kepatuhan terhadap Peraturan
Kesesuaian terhadap perencanaan merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Dalam kelompok ini terdapat 3 indikator utama yaitu :
- Revisi DIPA
- Deviasi Halaman III DIPA
- Pagu Minus
Efektifitas Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran. Dalam kelompok ini terdapat 4 indikator utama yaitu :
- Penyerapan Anggaran
- Penyelesaian Tagihan
- Capaian Output
- Retur SP2D
Efisiensi Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap ketepatan Satker dalam melakukan pembayaran atas beban DIPA. Dalam kelompok ini terdapat 2 indikator utama yaitu :
- Kesalahan SPM
- Perencanaan Kas
Kepatuhan terhadap Peraturan merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. Dalam kelompok ini terdapat 4 indikator utama yaitu :
- Data Kontrak
- Pengelolaan UP dan TUP
- LPJ Bendahara
- Dispensasi SPM
Capaian Output
Dalam rangka mewujudkan belanja K/L yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengganti PER-4/PB/2020 dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
- penegasan dasar pengaturan pada penilaian setiap indikator kinerja
- reformulasi indikator kinerja capaian output yang menitikberatkan penilaian kinerja terhadap capaian output terhadap targetnya
- pelaporan data capaian output oleh Satker pada level Rincian Output (RO) melalui sistem yang disediakan oleh DJPb (OM-SPAN)
- perubahan pembobotan pada indikator kinerja penyampaian data kontrak, penyelesaian tagihan, dan indikator kinerja capaian output
- pengaturan akibat adanya kebijakan di bidang penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang akan berdampak pada penilaian IKPA
- pengaturan penilaian IKPA tahun 2021 pada masa peralihan, yaitu: untuk penilaian indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA dan capaian output berlaku mulai triwulan II.
Berdasarkan dari tabel diatas, penyesuaian utama ada pada faktor Penginputan Capaian Output, yaitu terdapat perubahan pembobotan dari 10% di tahun 2020 menjadi 17% di tahun 2021 ini, dan merupakan porsi terbesar pada penilaian kinerja belanja dalam IKPA.
Hal ini menunjukkan tingkat urgensi dari pelaporan capaian output dalam proses pengelolaan keuangan negara. Output ini akan dapat menjawap pertanyaan utama pelaksanaan keuangan negara yaitu kemana dan untuk apa uang yang telah dikeluarkan. Senada dengan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang mengatakan bahwa, “Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.”
Untuk menjawab hal ini dan dalam rangka akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara disusunlah sebuah sistem penganggaran berbasis kinerja dengan capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola dipertanggungjawabkan.
Dengan pelaporan capaian output dapat diketahui apakah program dan kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan telah terlaksanan dan mencapai sasaran. Hal ini menjadi penting sebagai Langkah antisipasi agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang.
Bimbingan Teknis Pelaporan Capaian Output
Mengambil hikmah, suksesnya Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara ini tak lepas dari peran serta satuan kerja selaku pengimplementasi keuangan negara, serta memandang pentingnya pelaporan capaian output ini untuk dapat dilaksanakan oleh satuan kerja dengan tepat dan benar, KPPN Tapaktuan melaksanakan Bimbingan Teknis Pelaporan Capaian Output.
Bimbingan teknis dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2021 dengan mengundang satuan kerja lingkup KPPN Tapaktuan. Bimbingan teknis dengan narasumber Trisfila Sitepu selaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan dimoderatori oleh Zulfikar Aragani, selaku Kepala Seksi PDMS, ini dibuka dengan Keynote Speech oleh Kepala KPPN Tapaktuan Andi Khairuddin.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tapaktuan menyampaikan bahwa KPPN selaku representative Pemerintah pusat di daerah dalam hal pelaksanaan anggaran, siap mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran di daerah. Diharapkan melalui kegiatan bimtek ini dapat menguatkan komitmen bersama akan pentingnya pelaksanaan anggaran yang berkualitas demi terwujudnya Pengelolaan Keuangan Negara yang handal dan tepat. Tak lupa, pada kesempatan yang indah ini, kepala KPPN menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi hangat dan koordinasi hebat yang telah terjalin, serta perhatian dan komitmen para satker atas pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.