Dasar Hukum
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Definisi
Pola Karier merupakan salah satu aspek dari manajemen PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Definisi dari Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Pada dasarnya, pelaksanaan Pola Karier PNS harus didasarkan pada Sistem Merit. Adapun sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Dengan menanamkan sistem merit pada penerapan pola karier sebagai kunci dari terlaksananya pengembangan karier PNS, maka proses perpindahan jabatan yang akan dilalui oleh para PNS dapat terselenggara secara adil.
Prinsip Pola Karier
- Kepastian, Pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Profesionalisme, Pola karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS.
- Transparan, Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Integritas, Karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik.
- Keadilan, Memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.
- Nasional, Pola karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat NKRI
- Rasional, Kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan
Bentuk Pola Karier
-
Horizontal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
-
Horizontal JPT, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya
-
Horizontal JF:
- JF ke JF
- JF ke JA
- JF ke JPT
-
Vertikal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Promosi ditetapkan bagi:
- JA dalam suatu kelompok JA;
- JF dalam suatu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian;
- JPT dalam suatu kelompok JPT.
-
Diagonal, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.
- JA ke JF
- JF ke JA
- JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama
- JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama
Pola Karier
Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dilakukan dalam bentuk:
a. Pola Karier Nasional, merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar- Kementerian/Lembaga, antar-Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah atau sebaliknya dan antar-Pemerintah Daerah.
b. Pola Karier Instansi, merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah.
Pola Karier JA:
Pengisian JA dilakukan untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, berdasarkan prinsip Sistem Merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan kelompok rencana suksesi, berdasarkan prinsip Sistem Merit melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pola Karier JPT:
Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk Jabatan yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengisian JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pola Karier JF:
Pengisian JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi dalam Pola Karier Horizontal, Pola Karier Vertikal maupun Pola Karier Diagonal. Pengangkatan dalam JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan
Pelaksanaan Pola Karier
Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Sistem Manajemen Talenta meliputi Sistem Manajemen Talenta Nasional dan Sistem Manajemen Talenta Instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Informasi ASN dikelola dan dikembangkan oleh BKN. PPK melaksanakan pengisian jabatan berdasarkan Rencana Pola Karier yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Pembinaan Pola Karier
Setiap tahun Instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karier kepada Menteri dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan pembinaan Pola digunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karier di Instansi Pemerintah.