Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Kedudukan, Sifat dan jenjang JF Bidang Keuangan Negara

Definisi

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah. Sedangkan JF Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan saja. 

JF Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:

  • pejabat pimpinan tinggi madya, 
  • pejabat pimpinan tinggi pratama, 
  • pejabat administrator, atau 
  • pejabat pengawas,

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. 

Kedudukan
Jenjang Jabatan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search