Definisi
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah. Sedangkan JF Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan saja.
JF Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
- pejabat pimpinan tinggi madya,
- pejabat pimpinan tinggi pratama,
- pejabat administrator, atau
- pejabat pengawas,
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Kedudukan
Jenjang Jabatan





