Yth. Para KPA Satuan Kerja Lingkup KPPN Tapaktuan
Sebagai salah satu core system di lingkungan Kementerian Keuangan yang berinteraksi secara langsung dengan stakeholder, Aplikasi SAKTI memiliki peranan strategis untuk menjaga performa layanan publik, sehingga dapat menyelenggarakan keuangan negara yang cepat dan akuntabel. Memperhatikan peran strategis dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku unit pengelola Aplikasi SAKTI perlu melakukan mitigasi risiko layanan dan tindak lanjut atas implementasi dan pengembangan Aplikasi SAKTI dengan langkah sebagai berikut:
- Terdapat penyesuaian mekanisme pelaksanaan, yaitu:
- Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Induk bulan Maret 2025 yang diajukan setelah tanggal 14 Februari 2025 dapat diterima dan diproses dengan memperhatikan batas waktu Payment Process Request (PPR) Gaji Induk bulan Maret 2025.
- Penyampaian dan penyelesaian layanan terkait Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian SPM Pembayaran dan SPM Penihilan RPATA yang batas akhir pengajuannya ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah BAPP/BAST jatuh temponya antara tanggal 10 s.d. 13 Februari 2025, dapat disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 19 Februari 2025.
- Penyelesaian transaksi RPATA yang telah mendapatkan dispensasi dari Kanwil DJPb ataupun Dirjen Perbendaharaan yang jatuh temponya antara tanggal 10 s.d. 13 Februari 2025, dapat disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 19 Februari 2025.
- Penyelesaian transaksi Platform Pembayaran Pemerintah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian SPM uang makan yang semula tanggal 7 Februari 2025 menjadi tanggal 19 Februari 2025. SP2D menjadi tertanggal 21 Februari 2025.
- Batas waktu penyampaian SPM uang lembur yang semula tanggal 13 Februari 2025 menjadi tanggal 19 Februari 2025. SP2D menjadi tertanggal 21 Februari 2025.
- Batas waktu penyampaian SPM common expenses (PLN dan TELKOM) yang semula tanggal 15 Februari 2025 menjadi tanggal 17 Februari 2025. SP2D tetap tertanggal 18 Februari 2025.
- Selanjutnya, terkait dengan batas waktu penyampaian laporan keuangan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bendahara adalah sebagai berikut:
- Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-3/PB/2025 tanggal 1 Januari 2025, dan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh nomor S-3/WPB.01/2025 tanggal 3 Januari 2025 hal Langkah-langkah Mitigasi Risiko Layanan atas Implementasi dan Pengembangan Aplikasi SAKTI Langkah- langkah Mitigasi Risiko Layanan atas Implementasi dan Pengembangan Aplikasi SAKTI batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA ke KPPN dan UAPPA-W Tahun 2024 (Unaudited) disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2025 pukul 17.00 WIB melalui tautan https://linktr.ee/uploadLKAceh;
- Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara bulan Januari 2025 ke KPPN, yang semula tanggal 17 Februari 2025 menjadi tanggal 24 Februari 2025.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





