Yth. Para KPA Satuan Kerja Lingkup KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Dalam rangka memberikan pedoman bagi pejabat perbendaharaan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan berupa pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak, perekaman bukti setor, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada satuan kerja Kementerian/Lembaga sebagai tindak lanjut dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
- Ruang lingkup pengaturan surat edaran tersebut adalah pelaksanaan pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak, perekaman bukti setor, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada satuan kerja Kementerian/Lembaga oleh Pejabat Perbendaharaan.
- Selanjutnya, bersama ini terlampir Petunjuk Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja lingkup KPPN Tapaktuan sesuai dengan surat edaran tersebut di atas.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





