Yth. Para KPA Satuan Kerja Lingkup KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan surat Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, nomor S-50/PB.2/2025 tanggal 20 Februari 2025 hal Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode Triwulan I TA 2025, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, dilakukan efisiensi atas anggaran belanja TA 2025 yang berdampak pada pelaksanan anggaran Kementerian/Lembaga, dan pada akhirnya akan mempengaruhi penilaian indikator kinerja pada IKPA.
- Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat pengembangan Aplikasi SAKTI yang berdampak terhadap layanan keuangan kepada Satker pada periode bulan Februari 2025 yang mempengaruhi penilaian indikator kinerja pada IKPA.
- Menindaklanjuti kondisi tersebut di atas, dan dinamika pelaksanaan anggaran pada awal tahun anggaran 2025, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian dengan memberikan nilai 100 untuk seluruh indikator penilaian IKPA selama Triwulan I TA 2025.
- Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA selama Triwulan I TA 2025 tersebut akan diterapkan pada Aplikasi OMSPAN secara berkala, segera setelah proses penyesuaian pada aplikasi selesai dilakukan.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.