Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Pengembalian Setoran PNBP, PFK, Pajak dan Bea Cukai

PENGEMBALIAN SETORAN PNBP

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL

Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tam bah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.


Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kedaluarsa
Ruang Lingkup Pengembalian Penerimaan Negara
Pengajuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan Khusus

1. Pengembalian karena Kesalahan Perekaman dan Eksekusi Kode Billing dan/atau Gangguan Sistem pada Collecting Agent

Ruang lingkup
Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem terjadi di loket Collecting Agent;
  2. kesalahan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Collecting Agent;
  3. tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara.
  4. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti.
Syarat Pengajuan
Ketentuan Lain
Alur

2. Pengembalian atas keterlanjuran penyetoran akun pengembalian sisa UP/TUP

Ruang lingkup
  1. Pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP dapat dilakukan dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.
  2. Dana sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
    1. dana pencairan SP2D-LS atas nama Bendahara Pengeluaran yang belum terbayarkan kepada yang berhak;
    2. dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal Bendahara Pengeluaran merangkap Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja perangkat daerah; 
    3. dana yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran.
Tahapan Awal
Syarat Pengajuan
Alur

3. Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP yang Disetor Menggunakan Kode Billing dan Kelebihan Pemotongan pada SPM

Ruang lingkup
Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:
  1. kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP :
  1. dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahapan Awal
Syarat Pengajuan
Alur
Tindak Lanjut Pengembalian PNBP dengan Persetujuan Pembebanan dari Eselon I

4. Pengembalian atas Kesalahan Pembayaran PNBP yang Disetor Langsung ke RKUN

Ruang lingkup
Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:
  1. kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP :
  1. dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahapan Awal
Syarat Pengajuan
Alur

Blangko

Format & BLangko
PENGEMBALIAN PNBP
Juknis Perekaman SPM 421 - Pengembalian PNBP  2021  DOWNLOAD DISINI
Lamp. C - SPTJM Pengembalian PNBP PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. D - Surat Pernyataan Penggunaan Setoran PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. E - Surat Pernyataan Gangguan Sistem PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. H - Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. J - Surat Persetujuan Pembebanan dari Eselon I PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. K - Surat Pernyataan Pengembalian dari Eselon I PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. L - Berita Acara Rekon Sisa Saldo UP/TUP PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
Lamp. M - Surat Pernyataan Kelebihan Setoran UP/TUP dari KPA PMK 188/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI

PENGEMBALIAN SETORAN PFK

Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/ atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-108/PB/2018 tentang Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Memahami Dana PFK
Ketentuan Khusus
Ketentuan Lanjutan
Pihak yang dapat mengajukan Pengembalian PFK

Pengembalian PFK Pegawai oleh PA/KPA Satker

Pengembalian PFK yang diajukan PA/KPA Satker kepada KPPN mitra kerja
  1. fotokopi SPM dan daftar SP2D setiap Satker yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan Dana PFK pegawai, dan/atau fotokopi bukti setor dan/ atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoran penerimaan Dana PFK pegawai;
  2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  3. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020

Pengembalian PFK Pegawai oleh Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero)

Pengembalian PFK yang diajukan Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) kepada KPPN mitra kerja
  1. fotokopi bukti setor dan/ atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoran penerimaan Dana PFK pegawai;
  2. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  3. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020

Pengembalian PFK Pegawai oleh pejabat pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya

Pengembalian PFK yang diajukan pejabat pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya kepada KPPN mitra kerja
  1. fotokopi bukti setor dan/ atau BPN awal yang salah perekaman/eksekusi kode billing setoran penerimaan Dana PFK pegawai (yang dimintakan pengembalian)
  2. Laporan Harian Penerimaan (LHP)
  3. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
  4. fotokopi bukti pelimpahan penerimaan negara
  5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  6. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  7. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  8. fotokopi BPN atas transaksi pengganti, yakni transaksi dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah

Pengembalian Tahun Anggaran Yang Lalu

Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu
  1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
  3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  8. KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
  9. SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
  10. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
  11. Urutan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pa
Urutan Pengembalian PNBP yang Disetor Melalui RKUN pada Tahun Anggaran Yang Lalu

Blangko

Format & Blangko
PENGEMBALIAN SETORAN
Permintaan Pengembalian PFK (BPJS, taperum, dll) SE-108/PB/2018 DOWNLOAD DISINI

PENGEMBALIAN SETORAN PAJAK DAN BEA CUKAI

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL

Pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai ini hanya khusus dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran penerimaan pajak dan bea cukai oleh Bank/ Pos Persepsi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan Khusus

Pengembalian Tahun Anggaran Berjalan

Urutan Pengembalian yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan
  1. Kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
    1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
    2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
    3. fotokopi laporan harian penerimaan;
    4. fotokopi nota debet pelimpahan;
    5. fotokopi bukti kepemilikan rekening;
    6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK 96/PMK.05/2017
  2. Surat pernyataan dari Wajib PajakjWajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf D pada PMK 96/PMK.05/2017
  3. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
  4. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB
  5. dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan sebagaimana dimaksud sudah lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud;
  6. berdasarkan SKTB, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format Lampiran huruf B pada PMK 96/PMK.05/2017
  7. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.
  8. KPPN Jakarta II melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud. Apabila sudah lengkap dan benar, KPPN Jakarta II selaku satuan kerja Bagian Anggaran BUN menerbitkan SPMPP
  9. Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Jika dalam rupiah, maka diajukan ke KPPN Jakarta II sampai dengan akhirnya terbit SP2D.
  10. KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf E pada PMK 96/PMK.05/2017 dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
  11. Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Pengembalian Tahun Anggaran Yang Lalu

Urutan Pengembalian yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu
  1. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
    1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
    2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
    3. fotokopi laporan harian penerimaan;
    4. fotokopi nota debet pelimpahan;
    5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
    6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf C pada PMK 96/PMK.05/2017
  2. surat pernyataan dari Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor yang dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf D pada PMK 96/PMK.05/2017
  3. KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
  4. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format dalam Lampiran huruf A pada PMK 96/PMK.05/2017
  5. berdasarkan SKTB, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format dalam Lampiran huruf B pada PMK 96/PMK.05/2017
  6. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri dengan SKTB dan SKKSPN.
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai lalu menerbitkan SPMPP.
  8. SPMPP dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II atau jika SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
  9. KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf E pada PMK 96/PMK.05/2017 dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
  10. Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Blangko

Format & BLangko
PENGEMBALIAN SETORAN
Permintaan Pengembalian Pajak & Bea Cukai (kesalahan rekam Bank/Pos) PMK 96/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search