Bantuan Operasional Sekolah, dan Tingkat Partisipasi Sekolah di Wilayah Pembayaran KPPN Tapaktuan
Penulis : Sukadi (Kepala KPPN Tapaktuan)

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2). Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat (PP 17 Tahun 2010 pasal 1 angka 7). Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, pendidikan dasar diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madarasah Ibtidaiyah/atau bentuk lain yang sederajat yang terdiri dari enam tingkatan kelas dari tingkat kelas 1 sampai dengan tingkat kelas 6, dan satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah yag terdiri dari 3 tingkatan kelas yaitu tingkatan kelas 7 sampai tingkatan kelas 9, sehingga berdasarkan tingkatan kelas tersebut pendidikan dasar untuk anak Indonesia adalah 9 tahun.
Guna terselenggaranya pendidikan dasar tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran yang teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mempunyai kewajiban mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Alokasi anggaran pendidikan untuk tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 1 Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2022 dan Tahun 2023
|
Tahun |
Anggaran Pendidikan (AP) |
Transfer Ke Daerah (TKD) |
% TKD terhadap AP |
|
2022 |
Rp 542,3 Triliun |
Rp290,54 Triliun |
53,5% |
|
2023 |
Rp608,3 Triliun |
Rp305 Triliun |
50,1% |
Sumber: Kemenkeu.go.id
Dari tabel 1 tersebut terlihat bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan mengalami kenaikan dari tahun 2022 ke tahun 2023, hal ini tentu dengan maksud agar alokasi dana pendidkan tersebut dapat meningkatkan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia khususnya untuk pendidikan dasar dan menengah.
Menurut data BPS, secara nasional akses pendididikan yang tercermin melalui angka partisipasi sekolah, berada pada angka 99,1% untuk tahun 2022 maupun tahun 2023, sedangkan untuk Provinsi Aceh sendiri berada di angka 99,4% untuk dua tahun yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa 99 dari 100 anak usia 7 tahun sampai dengan 15 tahun sedang bersekolah di Provinsi Aceh.
Transfer Ke Daerah berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler merupakan komponen utama untuk mendukung Angka Partisipasi Sekolah, hal ini sesuai dengan penelitian Ferdinandus Rondong (2007) bahwa pengeluaran untuk pendidikan masih dipandang sebagai faktor utama untuk bersekolah. Dengan adanya dana BOS maka biaya pendidikan yang ditanggung oleh rumah tangga akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan meningkatkan partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan SD/MI/SMP/MTs maupun SMA dan yang sederajat untuk bersekolah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan sebagai Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh mempunyai tugas antara lain penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Reguler untuk pendidikan dasar. Wilayah Pembayaran KPPN Tapaktuan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Atas penyaluran dana BOS tersebut ada beberapa pertanyaan menarik yang perlu diajukan, yaitu:
- berapakah dana BOS yang disalurkan melalui KPPN Tapaktuan tahun 2022 dan tahun 2023, dan berapakah angka partisipasi sekolah di 3 Kabupaten, 1 kota tersebut?
- berapakah rata-rata jumlah peserta didik dalam satu sekolah di masing-masing kabupaten/kota?
- apakah kenaikan jumlah sekolah di satu kabupaten/kota juga akan diikuti dengan kenaikan jumlah siswa ataukah sebaliknya?
Itulah beberapa pertanyaan yang juga tujuan dari penulisan ini. Tentu saja tulisan ini mempunyai keterbatasan karena sifatnya deskriptif, mendeskripsikan transfer dana bos reguler dan Angka Partisipasi Sekolah, dan belum dapat menjawab pertanyaan bagaimana pengaruh dana BOS Reguler terhadap Angka Partisipasi Sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Pertanyaan tersebut memerlukan penelitian ilmiah karena memerlukan variabel dan faktor yang perlu dianalisis.
Atas pertanyaan-pertanyaan pada tulisan ini, data yang digunakan adalah data penyalura Dana BOS Reguler tahun 2022 dan tahun 2023 melalui apakiasi OMSPAN, dan data Angka Partisipasi Sekolah dari Badan Pusat Statistik untuk tiga kabupaten dan satu kota untuk tahun yang sama.
Pembahasan:
Transfer Ke Daerah merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (UU 1 tahun 2022). Salah satu bagian dari transfer ke daerah adalah Bantuan Operasional Sekolah yang merupakan alokasi anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, digunakan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa dikenal dengan Dana BOS, adalah dana bantuan untuk operasionalisasi satuan pendidikan untuk mendukung belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS ini terdiri dari Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja (PMK 204/PMK.07/2022). Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, sedangkan Dana BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi sekolah pada jenjang pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan sekolah pada jenjang pendidikan menengah yaitu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Penyaluran Dana BOS yang dlakukan oleh KPPN Tapaktuan adalah Dana BOS untuk Pendidikan Dasar, sedangkan Dana BOS untuk pendidikan menengah yaitu SMA/Sederajat disalurkan melalui KPPN di Provinsi, karena pendidikan pada tingkat SMA/Sederajat merupakan wewenang Provinsi. Penyaluran Dana BOS untuk tahun 2022, disalurkan dalam 3 (tiga) tahap yaitu tahap I sebesar 30%,Tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 30%, sedangkan penyaluran dana BOS tahun 2023 disalurkan dalam 2 (dua) tahap yaitu I sebesar 50%, dan tahap II sebesar 50%. Besaran Dana BOS tahun 2022 dan tahun 2023 untuk masing-masing Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Tabel 2 Realisasi Dana BOS 2022 dan 2023
Sumber: Data Omspan (Diolah)
Gambar 1 Perbandingan Realisasi Dana BOS

Dari tabel 2 dan gambar 1 di atas terlihat bahwa realisasi Dana BOS untuk Kabupaten Aceh Selatan baik tahun 2022 maupun tahun 2023 adalah realisasi terbesar dibandingkan dengan 3 Kabupaten/Kota lain. Realisasi transfer Dana BOS reguler untuk pendidikan dasar Kabupaten Aceh Selatan tahun 2023 adalah Rp30,3 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar 3,3% apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp29,4 miliar, selanjutnya untuk Kabupaten Aceh Singkil realisasi transfer dana BOS tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar 1,2% dari Rp23 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp23,2 miliar pada tahun 2023, sedangkan Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2022 realisasi transfer dana BOS-nya adalah Rp17,89 miliar pada tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar 3,2% apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp17,2 miliar, dan terakhir Kota Subulussalam tranfer dana BOS tahun 2023 adalah sebesar Rp16,78 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 2,8% apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp16,2 miliar.
Besaran realisasi penyaluran dana BOS per masing-masing Kabupaten/Kota tersebut menggambarkan jumlah peserta didik di suatu Kabupaten/Kota, hal ini karena dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik (siswa), besaran dana tersebut ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022). Jumlah Siswa dan jumlah sekolah untuk 3 tiga kabupaten dan 1 kota tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 3: Jumlah Sekolah dan Jumlah Siswa tahun 2022 dan 2023

Sumber: Data Omspan (diolah)
Dari tabel 3 tersebut terlihat bahwa jumlah siswa di Kabupaten Aceh Selatan adalah terbanyak apabila dibandingkan dengan tiga kabupaten/kota lainnya, pada tahun 2022 jumlah peserta didik adalah sebanyak 28.123 siswa yang bersekolah di 263 sekolah, sedangkan pada tahun 2023 adalah sebanyak 28.716 yang bersekolah di 265 sekolah, diikuti secara berturut-turut oleh Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kota Subulussalam.
Tabel 3 tersebut juga menggambarkan perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah sekolah pada suatu kabupaten/kota, hal ini menunjukkan banyaknya peserta didik yang sedang bersekolah di suatu sekolah. Pada tahun 2022 jumlah siswa pada satu sekolah terbanyak berada di Kabupaten Singkil sebanyak 149 siswa setiap satu sekolah, disusul oleh Kota Subulussalam sebanyak 145 siswa per sekolah, selanjutnya Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 121 siswa per sekolah, dan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 107 siswa per sekolahan.
Selanjutnya dengan tabel yang sama terlihat perbandingan prosentase jumlah kenaikan peserta didik dengan jumlah sekolah pada suatu Kabupaten/Kota:
Tabel 4 Penambahan Sekolah dan Siswa 2022 dan 2023

Sumber: Data Omspan (diolah)
Dalam tampilan histogram perbandingan kenaikan jumlah sekolah dengan jumlah siswa tahun 2022 dan tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Gambar 2 Prosentase Kenaikan Sekolah dan Siswa tahun 2022 dan 2023
Dari tabel dan grafik tersebut terlihat dua kondisi yang berbeda antara tahun 2022 dan tahun 2023. Kondisi pertama kenaikan jumlah sekolah diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik, dan kondisi kedua kenaikan jumlah sekolah namun terdapat penurunan jumlah peserta didik. Kondisi pertama terjadi di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk Kabupaten Aceh Selatan secara prosentase kenaikan jumlah sekolah sebesar 0,76% (2 sekolah) diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik sebesar 2,11% atau 593 peserta didik, sedangkan untuk Kabupaten Aceh Barat Daya kenaikan jumlah sekolah sebesar 0,70% (1 sekolah) diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik sebesar 2,52% atau 437 peserta didik. Kondisi tersebut tentu adalah kondisi yang ideal yaitu dengan penambahan jumlah peserta didik terdapat juga penambahan jumlah sekolah. Kondisi kedua, terdapat kenaikan jumlah sekolah namun tidak diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik, kondisi terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
Banyaknya jumlah peserta didik pada suatu jenjang usia pendidikan dapat juga menggambarkan angka partisipasi sekolah di suatu kabupaten/kota. Angka Partisipasi Sekolah (APS) adalah proporsi dari semua anak yang masih sekolah pada suatu kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan kelompok umur yang sesuai. Sejak Tahun 2009, Pendidikan Non Formal (Paket A, Paket B, dan Paket C) turut diperhitungkan (BPS, 2023). APS juga digunakan untuk melihat seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada. Meningkatnya APS menunjukan adanya keberhasilan di bidang pendidikan terutama yang berkaitan dengan upaya memperluas jangkauan pelayanan pendidikan. APS yang tinggi berarti semakin besar peluang dalam mengakses pendidikan secara umum. Perbandingan realisasi dana BOS reguler, jumlah peserta didik, dan Angka Partisipasi Sekolah per kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
Tabel 5 Peserta Didik, Realisasi BOS, Dan APS 2022 dan 2023

Sumber: OMSPAN dan BPS (diolah)
Angka Partisipasi Sekolah (APS) tahun 2023 untuk Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam berada pada angka 99, hal ini menggambarkan masih terdapat 1 anak dari 100 anak usia 7 tahun sampai dengan usia 15 tahun yang tidak bersekolah di SD/MI/SMP/MTs/Sederajat, transfer dana BOS reguler tahun 2022 dan tahun 2023 tidak termasuk di dalamnya 1 siswa tersebut. APS Kabupaten Aceh Singkil secara absolut mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 98,36, yang menggambarkan terdapat 2 anak yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun tidak bersekolah di pada jenjang SD/MI/SMP/MTs/Sederajat di Kabupaten Aceh Singkil, transfer dana BOS tahun 2023 dan 2022 tidak termasuk 2 anak yang tidak bersekolah, sedangkan untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, APS tahun 2023 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2022, APS tahun 2022 berada pada angka 98,86 atau 2 anak dari yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun tidak bersekolah di pada jenjang SD/MI/SMP/MTs/Sederajat, dan pada tahun 2023 menjadi 3 anak yang tidak bersekolah pada jenjang tersebut.
Kesimpulan
- Pendidikan dasar sangat penting sebagai fondasi untuk pendidikan berkelanjutan. Untuk mendukung pendidikan dasar tersebut, Pemerintah mengalokasikan APBN untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).
- Realisasi transfer Dana BOS reguler untuk pendidikan dasar Kabupaten Aceh Selatan tahun 2023 adalah Rp30,3 miliar untuk 28.716 peserta didik, atau mengalami kenaikan sebesar 3,3% apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp29,4 miliar untuk 28.123 peserta didik, disusul Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp23 miliar untuk 22.684 pada tahun 2022 dan sebesar Rp23,2 miliar pada tahun 2023 untuk 22.786 peserta didik, selanjutnya Kabupaten Aceh Barat Daya, pada tahun 2022 realisasi transfer dana BOS-nya adalah Rp17,89 miliar untuk 17.353 peserta didik pada tahun 2023 dan tahun 2022 sebesar Rp17,2 miliar untuk 17.790 peserta didik, dan terakhir Kota Subulussalam tranfer dana BOS tahun 2023 adalah sebesar Rp16,78 miliar untuk 16.369, tahun 2022 sebesar Rp16,2 miliar untuk 16.811 peserta didik.
- Dengan membandingkan kenaikan jumlah sekolah dengan kenaikan jumlah peserta didik antara tahun 2022 dan tahun 2023, didapat dua kondisi yang berbeda antara tahun 2022 dan tahun 2023. Kondisi pertama kenaikan jumlah sekolah diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik, dan kondisi kedua kenaikan jumlah sekolah namun terdapat penurunan jumlah peserta didik. Kondisi pertama terjadi di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk Kabupaten Aceh Selatan secara prosentase kenaikan jumlah sekolah sebesar 0,76% (2 sekolah) diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik sebesar 2,11% atau 593 peserta didik, sedangkan untuk Kabupaten Aceh Barat Daya kenaikan jumlah sekolah sebesar 0,70% (1 sekolah) diikuti dengan kenaikan jumlah peserta didik sebesar 2,52% atau 437 peserta didik.
- Rata-rata Angka Partisipasi Sekolah (APS) di wilayah pembayaran KPPN Tapaktuan tahun 2022 dan tahun 2023 adalah 98, hal ini menggambarkan masih terdapat 2 anak dari 100 anak usia 5 sampai 15 tahun tidak bersekolah di jenjang pendidikan dasar. Pada tahun 2023 APS tertinggi pada Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam sebesar 99, dan terendah pada Kabupaten Aceh Barat Daya sebesar 97.
Rekomendasi
- Besaran transfer Dana Bantuan Operasional Sekolah ditentukan berdasarkan jumlah siswa pada suatu sekolah dikalikan dengan indeks yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, hal ini tentu sangat baik untuk menunjang biaya operasional di suatu sekolahan agar pendidikan gratis dapat terwujud, namun yang perlu diperhatikan pada tingkat operasional adalah peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS di sekolahan.
- Transfer dana BOS untuk pendidikan dasar belum menjangkau semua anak menurut kelompok umur usia sekolah, sehingga perlu kebijakan lain yang dapat mendorong partispasi kelompok umur tersebut untuk bersekolah.
- Idealnya pendidikan dasar dan pendidikan menengah berada dalam satu kewenangan karena pendidikan menengah adalah kelanjutan dari pendidikan dasar, sehingga perlu penyerahan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/Sederajat) dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945. Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 75. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan. (2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Berita Negara Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Berita Negara Indonesia Tahun 2022 Nomor 73. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rondong. Ferdinandus. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Sekolah Pada Jenjang Pendidikan Dasar: SD/MI dan SMP/MTs di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=133149&lokasi=lokal




