Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Negara/Lembaga pengelola APBN (PENG-13)

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta yang akan mengikuti Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah:
      • D-3 (Diploma Tiga) untuk JF PK APBN; atau
      • D-4 (Diploma Empat)/S-1 (Strata Satu) untuk JF APK APBN
        di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan;
    5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari 2014;
    6. memiliki predikat kinerja paling rendah Baik pada periode penilaian kinerja tahun 2022 dan tahun 2023;
    7. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
    8. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
    9. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
    10. memiliki pangkat paling rendah:
      • Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN; atau
      • Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APK APBN;
    11. pada saat pendaftaran berusia paling tinggi:
      • 54 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Madya; dan
      • 52 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Muda, JF APK APBN Ahli Pertama, dan JF PK APBN.
    12. khusus bagi calon Peserta sebagai berikut :
    13. yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
      • yang akan mengikuti seleksi perpindahan jabatan lain dari pelaksana/fungsional umum ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Muda wajib Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 tahun terakhir.
      • sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur JF PK APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyiapan Analisis Laporan Keuangan, atau PPABP) atau JF APK APBN (sebagai PPK, PPSPM, atau Analisis Laporan Keuangan).
    14. bagi calon Peserta yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN selain jenjang Ahli Madya wajib mengikuti E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional pada klc2.kemenkeu.go.id yaitu :
      • E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Terampil
      • E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional
      • E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia
    15. memiliki Persetujuan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
    16. Penetapan Angka Kredit yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir pada saat diusulkan Uji Kompetensi.
  2. Calon Peserta yang memiliki kualifikasi Pendidikan selain bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, sebagaimana pada Lampiran I ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 4 (empat) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari tahun 2014;
    2. memiliki portofolio sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan keuangan APBN paling sedikit 2 (dua) sertifikat yang diperoleh/diterbitkan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2018

 

 

 

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1

Pembuatan     user     e-Jafung     calon     Peserta     seleksi

perpindahan jabatan oleh Admin Satker e-Jafung

24 Agustus s.d. 2 September 2024

2

Perekaman berkas pendaftaran dan pengajuan usulan oleh

calon Peserta melalui aplikasi e-Jafung.

3

Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pimpinan Unit Kerja (role user Admin Satker) dan pengajuan usulan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) melalui aplikasi e-

Jafung.

4

Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) dan Pengajuan  usulan  kepada  Unit  Penyelenggara  Uji

Kompetensi melalui aplikasi e-Jafung.

5

Pelaksanaan    E-Learning    Kompetensi    Manajerial    dan Sosial         Kultural         Pejabat         Fungsional         pada

klc2.kemenkeu.go.id

23 Agustus s.d. 13

September 2024

6

Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Unit

Penyelenggara Uji Kompetensi

3 s.d. 17 September 2024

7

Masa Sanggah

18 s.d. 19 September 2024

8

Pengumuman Peserta Uji Kompetensi

diumumkan kemudian

9

Pelaksanaan Uji Kompetensi

diumumkan kemudian

10

Penyampaian rekomendasi Pengangkatan

diumumkan kemudian

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search