PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta yang akan mengikuti Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- D-3 (Diploma Tiga) untuk JF PK APBN; atau
- D-4 (Diploma Empat)/S-1 (Strata Satu) untuk JF APK APBN
di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari 2014;
- memiliki predikat kinerja paling rendah Baik pada periode penilaian kinerja tahun 2022 dan tahun 2023;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
- memiliki pangkat paling rendah:
- Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN; atau
- Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APK APBN;
- pada saat pendaftaran berusia paling tinggi:
- 54 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Madya; dan
- 52 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Muda, JF APK APBN Ahli Pertama, dan JF PK APBN.
- khusus bagi calon Peserta sebagai berikut :
- yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
- yang akan mengikuti seleksi perpindahan jabatan lain dari pelaksana/fungsional umum ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Muda wajib Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 tahun terakhir.
- sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur JF PK APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyiapan Analisis Laporan Keuangan, atau PPABP) atau JF APK APBN (sebagai PPK, PPSPM, atau Analisis Laporan Keuangan).
- bagi calon Peserta yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN selain jenjang Ahli Madya wajib mengikuti E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional pada klc2.kemenkeu.go.id yaitu :
- E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Terampil
- E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional
- E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia
- memiliki Persetujuan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- Penetapan Angka Kredit yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir pada saat diusulkan Uji Kompetensi.
- Calon Peserta yang memiliki kualifikasi Pendidikan selain bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, sebagaimana pada Lampiran I ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 4 (empat) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari tahun 2014;
- memiliki portofolio sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan keuangan APBN paling sedikit 2 (dua) sertifikat yang diperoleh/diterbitkan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2018
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
1 |
Pembuatan user e-Jafung calon Peserta seleksi perpindahan jabatan oleh Admin Satker e-Jafung |
24 Agustus s.d. 2 September 2024 |
2 |
Perekaman berkas pendaftaran dan pengajuan usulan oleh calon Peserta melalui aplikasi e-Jafung. |
|
3 |
Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pimpinan Unit Kerja (role user Admin Satker) dan pengajuan usulan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) melalui aplikasi e- Jafung. |
|
4 |
Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) dan Pengajuan usulan kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi melalui aplikasi e-Jafung. |
|
5 |
Pelaksanaan E-Learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional pada |
23 Agustus s.d. 13 September 2024 |
6 |
Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Unit Penyelenggara Uji Kompetensi |
3 s.d. 17 September 2024 |
7 |
Masa Sanggah |
18 s.d. 19 September 2024 |
8 |
Pengumuman Peserta Uji Kompetensi |
diumumkan kemudian |
9 |
Pelaksanaan Uji Kompetensi |
diumumkan kemudian |
10 |
Penyampaian rekomendasi Pengangkatan |
diumumkan kemudian |