Dalam semangat mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kabupaten Bone, yang diperuntukkan bagi dua desa, yakni Desa Polewali dan Desa Mattoanging. Penyerahan berlangsung di Kantor KPPN Watampone, Selasa (6/5/2025).
Hibah berupa beberapa meja kerja dan unit komputer ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di tingkat desa, sekaligus bentuk kepedulian terhadap pemanfaatan kembali aset negara yang layak pakai.
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, didampingi Kepala Subbagian Umum KPPN Watampone, Benny Eko Supriyanto, menyampaikan harapannya agar hibah ini dapat memberi manfaat nyata. “Meskipun sederhana, bantuan ini kami harapkan dapat berdampak positif dalam mendukung aktivitas pemerintahan desa sehari-hari,” ujarnya.
Kepala Desa Polewali, A. Juhur, mengapresiasi hibah tersebut. “Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah. Peralatan ini akan segera kami gunakan untuk menunjang kebutuhan sarana kerja di desa,” ungkapnya.
Senada, Kepala Desa Mattoanging, Sudarman Rahman, turut menyampaikan rasa syukur. “Hibah ini akan sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Penyerahan hibah ini dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan BMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Langkah ini juga mencerminkan komitmen optimalisasi aset negara demi kepentingan publik yang lebih luas.
Penyerahan hibah ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga efisiensi dan tanggung jawab pengelolaan aset negara.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone