Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id, - Puncak pencairan APBN yang terjadi di akhir tahun kerap berdampak pada padatnya antrean petugas Satuan Kerja (Satker) yang datang untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Namun berbeda dengan KPPN Jakarta II, batas terakhir pengajuan SPM honor, vakasi, tunjangan, dan penghasilan PPNPN bulan November dan Desember 2018 yang jatuh pada tanggal 12 Desember 2018 rupanya tidak menjadikan KPPN Jakarta II dibanjiri antrian Satker. Hal tersebut dikarenakan KPPN Jakarta II merupakan salah satu KPPN yang telah mengimplementasikan mekanisme e-SPM.










