Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi UU APBN 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Selasa (23/09).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap Pimpinan dan seluruh anggota DPR yang telah memberikan dukungan serta persetujuan terhadap RAPBN 2026 menjadi Undang-Undang. Proses pembahasan dinilai sangat konstruktif serta mampu menampung berbagai aspirasi dan harapan masyarakat.
“APBN 2026 adalah APBN pertama yang disusun langsung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengimplementasikan visi dan misi Presiden untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera” sebut Menkeu.
Strategi pembangunan ekonomi Indonesia berbasis pada konsep “sumitronomics” yang difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional yang dinamis. “Untuk menjalankan tiga pilar tersebut, mesin-mesin pertumbuhan harus dihidupkan dan dipastikan berjalan selaras” ujar Menkeu.
Guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebagai pilar pertama, APBN berperan sebagai katalis untuk mendukung sektor swasta sebagai motor penggerak utama pertumbuhan. Pemerintah juga akan terus memperkuat kinerja pada sektor-sektor produktif bernilai tambah tinggi, memperkuat sektor moneter dan keuangan, serta mendorong perbaikan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.
Terkait dengan pemerataan manfaat pembangunan sebagai pilar kedua, Menkeu menekankan pentingnya program perlindungan sosial yang dapat menjaga daya beli masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan mempercepat pengentasan kemiskinan. Menkeu juga menggarisbawahi pentingnya pemerataan pertumbuhan khususnya di kawasan timur Indonesia.
Menkeu juga menjelaskan bahwa pilar ketiga berupa stabilitas nasional yang dinamis akan ditempuh dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan dalam meredam berbagai guncangan.
“Pemerintah terus mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga stok pangan, memperluas distribusi, stabilisasi harga pangan, serta penguatan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi” tambah Menkeu.
“Pemerintah terus mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga stok pangan, memperluas distribusi, stabilisasi harga pangan, serta penguatan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi” tambah Menkeu.
APBN 2026 difokuskan pada delapan agenda prioritas yang meliputi ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Berdasarkan postur APBN 2026, Menkeu mengungkapkan bahwa APBN 2026 dirancang ekspansif dengan Pendapatan Negara diperkirakan mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun, Belanja Negara dialokasikan sebesar Rp3.842,7 triliun, dan Defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB. Meski demikian, APBN 2026 diharapkan tetap fleksibel untuk dapat beradaptasi dan responsif terhadap guncangan.
“APBN 2026 akan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur” pungkas Menkeu. [INA/RAM/AVP]

















