Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit. SMI) walaupun terdengar baru direktorat ini merupakan sebuah unit eselon II yang sebenarnya tidak asing lagi dalam struktur organisasi Ditjen Perbendaharaan. Direktorat ini dibentuk dari penggabungan dua unit eselon II yang memiliki tugas yang sama dalam bidang investasi, Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Dit. PPP) dan Direktorat Pengelolaan Dana Investasi (Dit. PDI). Dit. SMI resmi berjalan sejak diterbitkannya PMK No. 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Departemen Keuangan.
Lalu, hal-hal apa sajakah yang menjadi latar belakang pembentukan Dit. SMI? Seberapa signifikan pencapaian tujuan investasi pemerintan dengan adanya penggabungan eselon II Ditjen Perbendaharaan ini? Serta, apa saja prioritas kegiatan dan sasaran kerja yang ingin dicapai oleh Dit. SMI?
Untuk menjawab beberapa pertanyaan mengenai direktorat yang sering diplesetkan sebagai Direktorat Sri Mulyani Indrawati ini, berikut petikan wawancara perbendaharaan.go.id dengan Direktur Dit. SMI, Bapak Soritaon Siregar di ruang kerjanya.
Sebenarnya, apa yang menjadi latar belakang pembentukan Dit. SMI?
Sebelum digabung, ada dua Unit Eselon II Ditjen Perbendaharaan yang secara khusus ditugaskan untuk mengelola penerusan pinjaman dan kredit program serta pengelolaan investasi pemerintah yaitu, Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Dit. PPP) dan Direktorat Pengelolaan Dana Investasi (Dit. PDI).
Penggabungan Dit. PPP dan Dit. PDI menjadi Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit. SMI) pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung efektifitas dan peningkatan kinerja Ditjen Perbendaharaan, serta merupakan satu rangkaian proses yang tak terpisahkan dalam rangka reformasi birokrasi Departemen Keuangan.
Pembentukan Dit. SMI ini juga diharapkan dapat menghindarkan adanya overlap kebijakan dalam bidang investasi pemerintah
Apa harapan pemerintah dengan dibentuknya Dit. SMI?
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Departemen Keuangan, Dit. SMI memiliki tugas pokok untuk merumuskan kebijakan kelembagaan, perencanaan, penyediaan, penyaluran dana investasi, kredit program, manajemen risiko, restrukturisasi serta penghapusan piutang.
Dengan demikian, peran Dit. SMI menjadi sangat strategis bagi pemerintah, terutama untuk mencari alternatif-alternatif investasi baru pemerintah yang pada akhirnya dapat meningkatkan investasi pemerintah khususnya di bidang pelayanan publik.
Tidak hanya itu, investasi pemerintah diharapkan menjadi lokomotif bagi percepatan program pengembangan sektor riil sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009.
Kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir ini?
Ada empat kegiatan penting yang dilakukan Dit. SMI selama Tahun Anggaran 2008;
Pertama, dalam bidang pengelolaan investasi, Dit. SMI telah merampungkan beberapa kebijakan dan peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan investasi pemerintah. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2008 tentang Investasi Pemerintah sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah No.8 /2007, yang merupakan landasan yuridis pelaksanaan investasi pemerintah.
Dit. SMI juga telah menyusun petunjuk teknis PP No. 1/2008 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu mengenai tata cara penyediaan dan pencairan dana investasi, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan investasi pemerintah serta divestasi.
Kedua, dalam bidang Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Dit. SMI juga telah merampungkan proses penyelesaian piutang pemerintah kepada BUMN. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja BUMN agar lebih kompetitif pada sektornya masing-masing.
Ketiga, dalam usaha penyelesaian piutang pemerintah pada BUMD (Perusahaan Daerah Air Minum-PDAM) dan Pemerintah Daerah, Dit. SMI mengadakan workshop dan rekonsiliasi dalam rangka menjalankan PMK No.120/PMK.05/2008 dan PMK No. 153/PMK.05/2008. PMK ini merupakan dasar hukum yang dipakai untuk menyelesaikan piutang Pemerintah pada PDAM dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kinerja keuangan, pemberian penghapusan bunga dan denda, serta prospek bisnis PDAM. Workshop ditujukan untuk mempersiapkan para pelaksana teknis PDAM agar mampu melaksanakan seluruh tahapan penyelesaian piutang negara pada PDAM. Sedangkan rekonsiliasi ditujukan untuk pemutakhiran data pinjaman PDAM dan Pemda sebagaimana yang ditetapkan dalam PMK baik dalam rangka penyelesaian piutang negara pada PDAM maupun Pemerintah Daerah.
Keempat, terkait dengan pengelolaan Kredit Program, yaitu program insentif pembiayaan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memperoleh kredit dari perbankan nasional dalam rangka mengembangkan usaha produktif terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dit. SMI bersama-sama dengan perbankan nasional untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
Beberapa kredit program telah disalurkan untuk Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dan Kredit Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias Korban Bencana Alam Gempa dan Tsunami (KPP-NAD & Nias) serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mengenai pengelolaan investasi pemerintah, apakah Dit. SMI memberikan perhatian khusus mengenai hal ini?
Dengan diterbitkannya PP No.1/2008 tentang Investasi Pemerintah sebagai revisi PP terdahulu No.8/2007, itu berarti, pemerintah telah melihat peluang kerjasama investasi dapat lebih diperluas dengan cara memperluas bentuk investasi pemerintah.
Sebagaimana diamanatkan pada PP tersebut, Dit. SMI bertugas sebagai pembuat regulasi investasi dan telah menyusun peraturan sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan investasi. Sedangkan untuk pelaksanaan investasi pemerintah dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Departemen Keuangan. Keseriusan Dit. SMI dalam pengelolaan investasi pemerintah dimulai dengan penyusunan PMK yang menjadi pedoman Badan Investasi Pemerintah (BIP) dalam penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur BIP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PMK yang terkait mengenai hal tersebut adalah: PMK Nomor 179/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi; PMK Nomor 180/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah; PMK Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah; PMK Nomor 182/PMK.05/2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi; PMK Nomor 183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah.
Hal-hal apa saja yang menjadi perubahan mendasar dan perlu diketahui dengan diterbitkannya PP No.1/2008 sebagai hasil revisi PP No.1/2007?
Ada beberapa perubahan mendasar yang perlu diketahui yaitu PP No.1/2008 tentang Investasi Pemerintah menjelaskan bahwa PP ini ingin mengakomodir bentuk dan jenis investasi yang selalu berkembang sesuai dengan kondisi perekonomian dunia; berfungsi sebagai payung hukum kerjasama investasi antara Pemerintah RI dengan negara asing; ingin meningkatkan perekonomian Negara melalui investasi pemerintah; sebagai Operator Investasi Pemerintah, yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang diharapkan dapat maju dan berkembang layaknya institusi pengelola investasi negara-negara lain di kawasan asia, seperti Temasek dan Khazanah.
Lalu, kegiatan apa yang sudah dilakukan oleh Dit. SMI dalam meningkatkan awareness stakeholders mengenai pengelolaan investasi pemerintah?
Kami telah melakukan sosialisasi PP 1/2008 pada tanggal 27 Mei 2008 di Jakarta. Pesertanya adalah para stakeholders, dalam hal ini para pejabat dari departemen/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU) serta unit instansi lain yang terkait.
Sosialisasi ini ditujukan untuk menjadikan PP No.1/2008 sebagai payung hukum atau guideline yang jelas bagi unit-unit pelaksana investasi pemerintah sehingga pengelolaan investasi dapat dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, dan terpadu sehingga tercipta tata kelola investasi pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kemudian menjadikan investasi pemerintah sebagai stimulan pertumbuhan investasi oleh sektor swasta yang pada akhirnya menunjang pencapaian pertumbuhan investasi yang telah ditargetkan oleh pemerintah.
Apakah kegiatan seminar tanggal 5 Maret 2009 mengenai system pendanaan investasi publik yang diselenggarakan oleh JICA dan Dit. SMI juga berhubungan dengan pengelolaan investasi pemerintah? Apa hal yang melatar belakanginya?
Seminar ini diselenggarakan karena adanya kesadaran mengenai kebutuhan dana infratruktur di Indonesia pada tahun 2010-2014, yaitu sebesar Rp. 1400 triliun yang diharapkan dari swasta dan Rp. 978 triliun sisanya dari Pemerintah. Di seminar ini, pihak JICA memberikan ulasan mengenai best practice program investasi infrastruktur di Jepang, pemerintah dalam hal ini Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melihat peluang-peluang dalam infratruktur di Indonesia beserta hambatannya, dan pihak swasta diwakili oleh BNI melihat dari sisi perbankan beserta permasalahannya. Diharapkan, dengan adanya seminar ini, pemerintah, pihak swasta dan pihak donor dapat duduk bersama untuk membuat masukan yang pada akhirnya bisa digunakan untuk jalan keluar dari masalah tersebut.
Selain kegiatan sosialisasi di atas, apakah ada kegiatan Dit. SMI yang menunjang pengelolaan keuangan Negara yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan secara keseluruhan?
Ada, Dit. SMI telah melakukan kegiatan Seminar Kerugian Negara untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan negara.
Kami berharap kegiatan seminar ini dapat memberikan pembelajaran terkait dengan kerugian negara (Pasal 1 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara), yang pada intinya adalah untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan Kerugian Negara, baik dari pengalaman masa lalu maupun implementasi paket perundang-undangan keuangan negara. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi sekaligus menghindari terjadinya Kerugian Negara di masa mendatang yang dengan sendirinya akan menciptakan budaya "waspada rugi" (loss awareness).
Bagaimana dengan penerusan pinjaman, apa yang telah dilakukan Dit. SMI dalam usaha pengelolaannya?
Ada dua jenis penyelesaian piutang negara yang ditangani Dit. SMI. Pertama, penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dan Perjanjian Pinjaman RDI (PP RDI) pada BUMN/PT dan kedua, penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Subsidiary Loan Agreement (SLA)/Rekening Dana Investasi (RDI)/Rekening Pemerintah Daerah (RPD) pada PDAM dan Pemda.
Menurut data kami, piutang negara yang berasal dari NPPP dan PP RDI per 31 Desember 2006 terdiri atas 311 NPPP dan 99 PP RDI yang tersebar pada 76 BUMN/ PT. Adapun posisi outstanding piutang tersebut mencapai Rp 44 triliun dengan komposisi 65,45% atau sebesar Rp 29 triliun lancar dan sisanya 34,55 % atau sebesar Rp 15 triliun macet.
Fakta ini telah mendorong kami untuk menyusun payung hukum dalam bentuk PMK No.17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari NPPP dan PP RDI pada BUMN/PT untuk kemudian membuat PerDirjen Perbendaharaan No. Per/31/PB/2007 sebagai petunjuk teknis penyelesaian piutang negara yang bersumber dari NPPP dan PP RDI pada BUMN/PT.
Kemudian, untuk penyelesaian piutang negara yang bersumber dari SLA/RDI/RPD pada PDAM dan Pemda, kami telah melakukan kegiatan penerbitan PMK No.120/PMK.05/2008 dan PMK No.153/PMK.05/2008.
Menurut bapak apakah posisi Dit. SMI sebagai regulator dan PIP sebagai eksekutor atau operator efisien atau tidak?
Dari kacamata check and balance, adanya regulator dan operator adalah sebuah keharusan. Harus ada dua-duanya, siapa yang meng-operate dan siapa yang me-regulate. Sebagai contoh, Dit. SMI sebagai regulator dan PIP sebagai operator. Ke depan, kalau memang sangat dibutuhkan atau seiring dengan bertambahnya sektor-sektor yang ingin dibantu, maka tidak menutup kemungkinan akan adanya operator-operator lain sedangkan SMI tetap sebagai regulator. Tetapi, untuk sementara konsentrasi kita masih di infrastruktur yang menjadi salah satu handicap penghambat kemajuan negara kita.
Pertanyaan terakhir, apakah ada payung hukum dalam bentuk PMK yang sedang dikerjakan oleh Dit. SMI?
Ada, yaitu PMK mengenai Risk Management. PMK ini penting untuk menjelaskan siapa yang akan bertanggung jawab apabila dalam pengelolaan investasi ini terdapat loss/kerugian yang muncul walaupun pengelola telah menjalankan semua aturan dan kebijakan yang sudah ada. Tetapi, PMK ini belum dikeluarkan karena belum ada kesepakatan di antara kita. Masalahnya adalah karena sampai saat ini masih belum ada kejelasan, siapa yang akan menanggung kerugian apabila muncul dalam rangka pengelolaan investasi..
Beberapa pihak mengatakan bahwa yang bersalah dan menanggung kerugian adalah si pengelola karena loss is loss. Padahal, kalau terdapat keuntungan/gain dalam pengelolaan investasi, pengelola tidak mendapatkan reward.
Sebaliknya, pihak lain mengatakan bahwa kita sebagai public entity tidak mengenal potential loss seperti yang dikenal dalam BUMN. Hal ini berbeda dengan mereka yang kerugiannya dapat ditutup dengan cara konsolidasi (unrealized gain). Kerugian kita yang terjadi akibat pengelolaan investasi yang sudah dijalankan sesuai dengan SOP adalah tetap menjadi kerugian (loss is loss) atau menjadi keuntungan (gain is gain) tanpa ada konsekuensi lebih lanjut untuk pengelolanya.
Nah, apabila pendapat pertama diangkat, tidak ada yang ingin menjadi pengelola, pengambil keputusan atau eksekutornya.
Oleh: Pengembangan Pegawai - Tonny
- Wawancara
- Dilihat: 11861













