Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id,- Satuan kerja pengelola APBN yang berjumlah kurang lebih 24.000-an, setiap hari mengalami berbagai kendala pengelolaan APBN dari perencanaan sampai pelaporan keuangan. Ditjen Perbendaharaan hadir sebagai guru yang memberikan solusi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Keuangan.
Bimbingan teknis kepada stakeholders secara konkrit diwujudkan pada peran para Penyuluh Perbendaharaan.
Menambah personil Penyuluh Perbendaharaan, 171 orang diusulkan oleh Kanwil Ditjen Perbenaharaan se-Indonesia untuk mengikuti diklat dan melaksanakan sertifikasi (2/12). Setifikasi dilakukan karena pada akhir oktober 2015 terdapat 300 orang dari total 519 orang telah habis masa berlaku sertifikatnya. “Penyuluh Perbendaharaan di seluruh Kanwil dan KPPN, yang ke depan harus diperkuat baik dari sisi kelembagaan, modul, kurikulum, standar kompetensi, strategi pengembangan kapasitas, dan keberlanjutan menjadi sebuah jabatan profesi.” Kata Plh. Direktur Sistem Perbendaharaan Ari Wahyuni .
Pentingnya peran penyuluh perbendaharaan kepada mitra kerja dalam peningkatan pengelolaan APBN, tentu akan terus disesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Peningkatan kapasitasnya akan terus dilakukan baik dari sisi peraturan perundang-undangan, respon terhadap opini masyarakat, dan best-practice pengelolaan keuangan sektor publik yang berkembang di dunia. “pengembangan kapasitas insan perbendaharaan secara berkesinambungan dan pada akhirnya secara bertahap menyukseskan agenda-agenda Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharan” jelas Ari Wahyuni.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan













