Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Rekonsiliasi Tiga Pihak untuk Penyusunan Asersi Final Laporan Keuangan Tahun 2024

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2024, dilakukan forum rekonsiliasi tiga pihak (tripartit) antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Forum ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data LKKL, LKBUN, dan LKPP, serta menjadi wadah komunikasi antara auditor dan auditee. LKPP tahun 2024 merupakan konsolidasian dari 86 LKKL dan LKBUN dan telah diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Ketua BPK pada tanggal 21 Maret 2025 yang lalu untuk diperiksa. 

“Pelaksanaan APBN mengalami tantangan yang dinamis dari tahun ke tahun. Karena itu, ruang perbaikan akan selalu ada. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan mulai dari level satuan kerja (satker), level K/L, hingga level konsolidasi di LKPP. Kami mengapresiasi rekomendasi BPK atas LKPP, LKBUN, dan LKKL yang secara konstruktif turut mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” ungkap Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam Pembukaan Rekonsiliasi Tiga Pihak dalam Rangka Penyusunan Asersi Final LK Tahun 2024 pada Kamis (24/04). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh para pejabat eselon I pada BPK dan K/L lainnya atau yang mewakili.

Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK secara menyeluruh. Ditjen Perbendaharaan mendorong K/L dan Bagian Anggaran (BA) BUN mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Komitmen dan sinergi bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK maupun upaya peningkatan kualitas pengendalian internal menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga informasi di dalamnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pemerintah di masa yang akan datang. 

“Tripartit tahun ini merupakan yang pertama kali untuk era Kabinet Merah Putih di mana beberapa K/L mengalami pemisahan, penggabungan, dan perubahan nomenklatur. Kami sangat mengapresiasi para pimpinan K/L, terutama K/L pengampu yang terus berkomitmen mengawal penyusunan dan menjaga kualitas LKKL tahun 2024,” sebut Dirjen Perbendaharaan. 

Dalam forum tripartit, ketiga pihak membahas angka-angka dan informasi yang akan dituangkan dalam Asersi Final LKKL, LKBUN, dan LKPP. Hasil dari proses ini kemudian dirangkum dalam Nota Kesepakatan Final (NKF) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah meluncurkan terobosan fitur NKF Otomatis pada aplikasi MonSAKTI. Fitur ini mulai digunakan pada proses penyusunan LKKL tahun 2024 (audited).

Dengan adanya otomatisasi, proses penerbitan dokumen NKF dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara sistematis. Angka-angka hasil audit periode berjalan pun dapat ditelusuri secara langsung ke sumber transaksi dan jurnal koreksi. Otomatisasi NKF ini memungkinkan proses monitoring penyelesaian koreksi audit dilakukan secara bersama-sama oleh K/L, Kementerian Keuangan, dan BPK sehingga pengendalian internal atas tindak lanjut hasil audit menjadi lebih efektif dan akuntabel. Inovasi ini diharapkan dapat makin memperkuat integritas laporan keuangan pemerintah serta mendukung terciptanya laporan yang makin akurat, andal, dan transparan.

Adapun Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Nelson Ambarita dalam sambutannya menyampaikan harapan akan peran aktif dan komitmen dari seluruh jajaran K/L untuk melaksanakan kegiatan tripartit dengan sebaik-baiknya demi tercapainya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. 

“Pemeriksaan atas LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP. Opini tersebut sangat dipengaruhi opini di tingkat LKKL dan LKBUN. Terkait hal ini, tanggung jawab BPK adalah sebatas pada opini yang diberikan. Sedangkan tanggung jawab atas kualitas LKPP, LKKL, dan LKBUN merupakan tanggung jawab manajemen. Dalam hal ini adalah Menteri Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang,” jelasnya. [LRN]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)