Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Mencari Wajah Wakil Ditjen Perbendaharaan  Pada Penyuluh Perbendaharaan

Denpasar, perbendaharaan.go.id - &ldquoPenyuluh Perbendaharaan adalah andalan kita untuk  memberikan penyuluhan kepada  satker kementerian/ lembaga sebagai bagian dari transformasi kelembagaan di tubuh Ditjen Perbendaharaan...&rdquo demikian pesan Direktur Sistem Perbendaharaan, Abdul Rahman Ritonga dalam Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai Penyuluh Perbendaharaan, Kamis (21/7), di Aula GKN Denpasar Bali.

Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang saat itu menjabat sebagai Plh.Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Gede Wisna turut pula memberikan sambutan. Gede Wisna menyambut baik hadirnya Penyuluh Perbendaharaan dan menyatakan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali siap menjadi Kanwil yang terdepan dalam melaksanakan penyuluhan perbendaharaan.

Acara yang diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kasubdit Pengembangan Profesi Direktorat Sistem Perbendaharaan ini, merupakan sosialisasi atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-6 tahun 2011 tentang Penyuluh Perbendaharaan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-29 Tahun 2011  tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Satuan Kerja kementerian negara/ lembaga (K/L). Dengan dimeriahkan oleh persembahan seni tari-tarian khas pulau dewata bersama iringan Sekhe Gong Arta Kencana yang berawakkan para pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, acara sosialisasi berlangsung lancar, padat informasi namun tetap segar dan bersemangat.

DSPDalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 30 pejabat eselon III dari 30 Kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia, dan 23 orang pejabat/pegawai lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali ini terungkap tekad bersama seluruh jajaran di Kanwil DJPBN untuk membumikan peran Ditjen Perbendaharaan sebagai guru bagi satker K/L agar pengelolaan keuangan negara kian baik dilaksanakan di seluruh satker K/L.

Sosialisasi menghadirkan narasumber  Kasubdit Pengembangan Profesi Direktorat Sistem Perbendaharaan, Fahma Sari Fatma dan Kasubdit Bimbingan Akuntansi Instansi, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Agung Purbohadi.  Bertindak selaku moderator dalam acara tersebut Kabag Organisasi Tata Laksana (OTL) Setditjen, Didyk Choiroel.  

Dalam kesempatan tersebut para narasumber dengan tuntas membedah semua permasalahan terkait SDM Penyuluh Perbendaharaan yang harus memiliki kompetensi terstandar melalui sertifikasi. Dibahas juga bagaimana pedoman pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan yang harus  terukur dengan adanya indikator hasil penyuluhan dan berjalan terintegrasi sebagai satu kesatuan Tim Penyuluh Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Keterintegrasian kegiatan penyuluhan di Kanwil ini tercermin dengan adanya penyelarasan dengan aturan terkait yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.10/2011 tentang Bimbingan

Pelaksanaan Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Kementerian Negara/Lembaga

Tingkat Wilayah. Keintegrasian melalui harmonisasi ketiga peraturan tersebut yang digawangi oleh Bagian OTL Setditjen Perbendaharaan dan Subdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan Direktorat Sistem Perbendaharaan ini diharapkan mampu meningkatkan performa dan ketajaman Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan.

Penyuluh Perbendaharaan dibentuk sesungguhnya untuk mengemban nilai strategis sebagai  wakil Ditjen Perbendaharaan yang berkompeten menyampaikan informasi dan  menjelaskan aturan-aturan di bidang perbendaharaan dan tatacara pelaksanaannya kepada satuan kerja kementerian negara/lembaga. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa hingga saat ini masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan anggaran kita yang antara lain ditunjukkan bahwa konsentrasi realisasi DIPA masih  bertumpu pada akhir triwulan  setiap tahun anggaran. Kita juga menghadapi permasalahan di satker seperti kesalahan dalam penerbitan SPM, kesalahan atau keterlambatan dalam pembukuan laporan keuangan maupun rekonsiliasinya, akurasi perencanaan kas yang rendah, dan permasalahan lainnya dalam pengelolaan keuangan di satker Kementerian Negara/Lembaga. Hal ini sangat berpengaruh dalam tingkat ketepatan penyerapan anggaran dan kualitas LKPP pada Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama Ditjen Perbendaharaan.  Dengan adanya  penyuluh perbendaharaan  yang berkualitas dari Ditjen Perbendaharaan, diharapkan pola penyerapan  DIPA dan aneka permasalahan lainnya tersebut dapat  diperbaiki sehingga mencapai hasil sesuai target yang telah ditetapkan.

 

Oleh: Kontributor DSP

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)