Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Didakwa Korupsi, Agus Dan Erfan Yakin Tak Bersalah

Laporan dari Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, perbendaharaan.go.id.  &ldquoSaya pada saat itu sebagai ujung tombak Reformasi Birokrasi, dan saya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang diterapkan. Kok tiba-tiba saya dituduh sebagai seorang koruptor!&rdquo

Itulah kalimat pembelaan yang terlontar dari Kepala KPPN Tahuna Agus Imam Subegjo ketika ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor (Selasa, 6/9/2011). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dan Erfan Suhartanto, pegawai KPPN Jakarta II, bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 929146J/019/111 tanggal 24 November 2008 senilai Rp8.824.221.000,-.

Status &lsquoterdakwa&rsquo dilekatkan kepada Agus dan Erfan semenjak berkas kasus hukum keduanya dibawa oleh penyidik ke meja hijau. Dengan berlangsungnya proses peradilan di Pengadilan Tipikor, keduanya seperti mendapatkan beban tambahan untuk menyandang stigma sebagai seorang koruptor.

Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Agus dan Erfan dengan dakwaan primer: &ldquosebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&rdquo. Di samping itu, kedua pegawai Ditjen Perbendaharaan itu juga dikenai dakwaan sekunder, yakni &ldquosebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&rdquo.

Pada sidang yang turut dihadiri oleh sekitar tiga puluh rekan terdakwa tersebut, oleh jaksa, keduanya diyakini tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang diterbitkan oleh salah satu satker Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum dan memprosesnya menjadi SP2D. Maka dari itu, jaksa mendakwa Agus dan Erfan tidak mematuhi Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66 tahun 2005 tentang  Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keduanya juga didakwa melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 297 tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Standard Operating Procedure (SOP) KPPN Percontohan.

Eksepsi Terdakwa
Pada sidang babak selanjutnya, yang diselenggarakan pada hari Selasa, 13 September 2011 di tempat yang sama, Agus dan Erfan melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi). Dalam eksepsinya Agus antara lain mempertanyakan mengenai adanya &lsquoSPM fiktif&rsquo sebagaimana yang diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Menurut Agus, hingga saat ini  belum pernah dapat dibuktikan secara hukum atau adanya suatu putusan pidana atas &lsquoSPM fiktif&rsquo tersebut.

Kuasa hukum Agus juga menyanggah jika ia didakwa tidak melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap SPM yang diterimanya. Lebih dari itu, sesuai dengan prosedur kerja yang diatur di dalam  Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66 tahun 2005 dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 297 tahun 2007, KPPN telah melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pengujian (baik secara substantif dan formal) atas SPM yang disampaikan oleh satker.

Sedangkan Erfan melalui pengacaranya menegaskan bahwa ia telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan, dan tidak ada alasan untuk menolak SPM yang kini menjadi sumber masalah itu. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kewajiban baginya untuk mengecek dokumen pendukung SPM. Hal itu mematahkan dakwaan jaksa yang menganggapnya lalai untuk meneliti dokumen pendukung SPM.

Di samping itu, Erfan juga mempertanyakan tentang ketakjelasan proses hukum terhadap orang-orang yang menerima dan menikmati aliran dana sebagaimana terungkap di dalam dakwaan jaksa. Pada akhir eksepsinya, ia menegaskan betapa dirinya tidak menikmati satu rupiah pun dari sejumlah besar kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya.

Proses persidangan keduanya masihlah panjang. Pekan depan mereka masih harus mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya itu. Dan keduanya berharap, keadilan dan kebenaran yang sejati lekas dapat direngkuhnya.

 

Hendy S. Yudhiyanto (Media Center Ditjen Perbendaharaan)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)