Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Enam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Masih Terdapat Selisih

Liputan Rekonsiliasi Tripartit Tahap II
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Sebanyak enam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2012 (unaudited) masih memiliki selisih terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, I Gede Kastawa, dalam Rekonsiliasi Tripartit, Rabu (17/4), di Hotel Milenium Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, dari 73 kementerian/lembaga dan 7 Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sebagian besar telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih terdapat beberapa kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP.

Pemerintah bersama BPK telah menyepakati adanya forum rekonsiliasi tiga pihak (tripartit), yaitu antara Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga dan BPK. Rekonsiliasi tripartite merupakan tahapan dalam penyusunan laporan keuangan audited, yang sekaligus sebagai upaya meningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah.

tripartidSementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menyampaikan harapannya, agar temuan-temuan dari BPK telah selesai ditindaklanjuti dengan baik dan tidak menjadi temuan audit lagi pada laporan keuangan tahun 2012 dan tahun-tahun berikutnya. Agus juga mengharapkan agar seluruh kementerian/lembaga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dengan melakukan perencanaan dan penganggaran, pelaksaanaan, dan pertanggungjawaban anggaran dengan baik. Terkait dengan pelaksanaan anggaran, diharapkan agar kementerian/lembaga mempercepat realisasi anggaran agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian tujuan dan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Yuniar Yanuar Rasyid menyampaikan bahwa apabila terdapat permasalahan terkait dengan perlakuan akuntansi atau koreksi LKKL yang tidak dapat diselesaikan pada meja rekonsiliasi, maka Tim Pendamping menyampaikan permasalahan tersebut kepada Tim Pengkaji untuk mendapatkan solusinya. Selanjutnya, hasil pembahasan oleh Tim Pengkaji dijadikan dasar dalam penyajian LKKL, LKBUN, dan LKPP, serta dituangkan dalam notulen Tim Pengkaji.

Yuniar melanjutkan, bahwa apabila selama pelaksanaan rekonsiliasi masih terdapat kementerian/lembaga yang belum menyelesaikan rekonsiliasi datanya, maka rekonsiliasi dapat dilanjutkan paling lambat hari Senin tanggal 22 April 2013. Tempat pelaksanaan rekonsiliasi lanjutan sesuai kesepakatan bersama.

Untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2012, rekonsiliasi tripartit dilaksanakan dalam  dua tahap, yaitu tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 April 2013 untuk 11 kementerian/lembaga dan tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 19 April 2013 untuk 73 kementerian/lembaga dan 7 BA BUN.

Oleh: Novri dan Tino &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)