Satu langkah maju berhasil dicapai dalam upaya penertiban Barang Milik Negara berupa Rumah Negara yang masih digunakan oleh pensiunan di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. Mantan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali periode 2002-2004 Bapak Gde Sudjaja,SH mengembalikan rumah dinas yang sebelumnya masih digunakan olehnya, Jumat (1/7).
Kegiatan serah terima rumah dinas tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Bali yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dan penyerahan kunci rumah dinas dari Gde Sudjaja, SH kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Ni Luh Putu Kumalawati selaku Kuasa Pengguna Barang.
Upaya pengembalian rumah dinas yang berlokasi di Jalan Nangka No. 16 Denpasar tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelum terbitnya Instruksi Menteri Keuangan Nomor 299/IMK.06/2010 tanggal 27 Juli 2010, namun belum menemui hasil. Akhirnya setelah melalui beberapa kali dialog dan pendekatan intensif kepada Gde Sudjaja oleh Kakanwil dan Kabag Umum, beliau bersedia untuk menyerahkan rumah dinas yang masih digunakan olehnya.
Bermula dari terbitnya Instruksi Menteri Keuangan Nomor 299/IMK.06/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Penertiban Barang milik Negara Berupa Tanah, Rumah dan/atau Kendaraan Bermotor yang digunakan oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-823/SJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali segera menindaklanjuti langkah-langkah penertiban yang diatur dalam dua peraturan tersebut dengan menyampaikan surat peringatan kepada para pensiunan agar segera mengembalikan rumah negara yang masih dikuasainya melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali Nomor 162/WPB.21/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Disamping itu, strategi lain yang menjadi fokus dalam upaya penertiban rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan PNS di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali adalah melakukan pendekatan kepada mantan pejabat yang masih menguasai rumah dinas agar bersedia untuk menyerahkan rumah dinas yang masih dikuasainya. Hal tersebut dipandang penting mengingat selama ini pensiunan pejabat yang masih menguasai rumah dinas selalu menjadi salah satu alibi bagi para pensiunan lainnya untuk tidak mau menyerahkan rumah dinas yang masih dikuasainya.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Ni Luh Putu Kumalawati pada acara serah terima BMN menyatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi kesediaan Gde Sudjaja yang dengan penuh kesadaran dan kerelaan telah menyerahkan aset berupa rumah negara yang selama ini ditempati beliau dan keluarga kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. Semoga langkah bijak beliau yang bersedia untuk mengembalikan aset negara berupa rumah dinas tersebut dapat menjadi contoh dan teladan bagi para pensiunan PNS Kementerian Keuangan lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Rumah Dinas di Jalan Nangka No. 16 Denpasar yang dikembalikan
Oleh: Heru Pudyo Nugroho, Djoko Julianto – Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali










