Liputan kunjungan tim Badan Legislatif DPR RI ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
Gorontalo, djpbn.kemenkeu.go.id – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo menerima tamu istimewa. Dipimpin oleh Ignatius Mulyono, Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga merangkap Ketua Tim Kunjungan Badan Legislasi, rombongan anggota DPR mengunjungi kantor wilayah paling muda Direktorat Jenderal Perbendaharaan itu (23/2). “Empat belas pasal dalam Undang-undang Keuangan Negara akan segera direvisi,” kata Ignatius Mulyono saat melakukan audiensi dengan jajaran kementerian keuangan dan perwakilan BPK Porvinsi Gorontalo. Kunjungan itu sendiri dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari jajaran kementerian keuangan dan BPK Gorontalo terkait paket undang-undang keuangan Negara.
Dalam acara yang dipandu oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Rina Robiati, terdapat 10 poin yang disampaikan oleh Badan Legislasi DPR RI. Antara lain terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan, penambahan klausul pada definisi keuangan negara, penambahan jenis laporan pada laporan keuangan pemerintah, kejelasan mengenai dana transfer, dan penghapusan pasal peralihan.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga poin krusial yang harus dibahas kembali yaitu:
Pada Pasal 2 huruf b: “Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, menyelenggarakan program jaminan sosial dan fasilitas kesehatan, jaminan biaya pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan membayar tagihan pihak ketiga”. Pasal ini sebenarnya sangat ideal, namun pengaturan yang rigid dalam UU mengenai hal tersebut, dapat “menyulitkan” pemerintah sehubungan kendala keterbatasan anggaran yang dihadapi. Pada postur APBN setiap tahunnya, pemerintah secara konstitusi sudah diikat oleh berbagai belanja wajib, a.l. dana perimbangan (±35%), cicilan pokok dan bunga hutang, belanja pegawai, anggaran pendidikan (≥20%).
Pada Pasal 2 huruf h: “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, selain kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah”.
Pasal ini mendapat tanggapan kritis, karena apabila dipaksakan akan berpotensi pada hilangnya pengakuan terhadap Keuangan Negara pada BUMN/BUMD. Untuk itu, disarankan kepada Badan Legislasi DPR mengkaji secara berhati-hati perubahan pada pasal ini.
Penghapusan Pasal 36 mengenai ketentuan peralihan tentang batas waktu penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Apabila pasal ini dihapuskan, maka pelaksanaan akuntansi berbasis akrual harus segera dilaksanakan pada saat diundangkan. Untuk itu diusulkan agar Pasal 36 tentang Ketentuan Peralihan tidak dihapus, namun diperpanjang sesuai timeframe yang telah disusun pemerintah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim Badan Legislasi DPR RI menyampaikan apresiasi dan berjanji akan membahas dengan tim kerja, serta akan terus menggali masukan dari pihak-pihak lain yang berkompeten, termasuk pemerintah di pusat.
Oleh : Ervin Sebastian – Kontributo Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
Editor : Bambang Kismanto
- Regional
- Dilihat: 3274










