Liputan Resosialisasi Kontrak Pelayanan Bank/Pos Persepsi Tahun Anggaran 2012
Batam, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Batam mengadakan Resosialisasi Kontrak Pelayanan Bank/Pos Persepsi Tahun Anggaran 2012 dengan mengundang seluruh Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Batam, Selasa (27/3), di Aula KPPN Batam. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyegaran perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi/devisa persepsi dalam pelaksanaan TSA penerimaan.
Dari 26 Bank/Pos Persepsi yang diundang, hanya tiga bank yang berhalangan hadir. Hal ini menunjukkan antusiasme dari Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Batam cukup tinggi untuk melaksanakan tugas dan menjalankan kontrak perjanjian jasa layanan perbankan yang akan berakhir pada bulan Juni 2012. Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Batam, Fauzi Syamsuri. Ia mengingatkan pentingnya kontrak perjanjian jasa layanan perbankan tersebut meski akan berakhir beberapa bulan ke depan. Dirinya juga menghimbau para mitra kerja untuk mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya.
Resosialisasi kali ini adalah hasil kerja sama KPPN Batam dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau. Sesi pertama, narasumber yaitu Ferry Hadiyanto, Kepala Seksi Bank/Giro Pos, menyajikan materi Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi Dalam Rangka TSA Penerimaan. Narasumber menyampaikan hak, kewajiban, larangan, serta sanksi untuk Bank/Pos Persepsi sesuai kontrak perjanjian jasa layanan perbankan. Para undangan tampak antusias mengikuti materi kali ini dan muncul beberapa pertanyaan dari mereka,
mengingat ada beberapa supervisor/operator Bank/Pos Persepsi yang baru bertugas menangani penerimaan negara. Hal ini juga menjadi perhatian bagi KPPN Batam karena bagaimanapun pelaksanaan penerimaan negara harus berjalan lancar meskipun petugas Bank/Pos sedang berhalangan ataupun terdapat petugas baru.
Pada sesi kedua, Rahmat Saleh, pelaksana Seksi Bank/Giro Pos, selaku narasumber menyajikan materi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Bank/Pos Persepsi. Narasumber membuat suasana lebih hidup dengan menampilkan ranking terkait kepatuhan Bank/Pos Persepsi. Narasumber membuat peringkat dengan beberapa kategori beserta rincian penilaiannya. Ada delapan kategori yang ditampilkan, yaitu Ranking Kecepatan Penyampaian LHP, Jasa Layanan Bank/Pos, Unmatch MPN, Kurang/Telat Limpah, Double Input/Lebih Limpah, Jam Tutup Loket, Kecepatan Penyampaian LHP, serta Invalid LHP. Hal ini memunculkan reaksi yang beragam dari para undangan. Secara keseluruhan pemeringkatan tersebut bisa memacu Bank/Pos Persepsi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak maupun Wajib Setor serta lebih patuh lagi terhadap kontrak perjanjian jasa layanan perbankan antara Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi.
Resosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan serta usulan dari para undangan, antara lain usulan terkait penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Disamping menekankan pada kepatuhan Bank/Pos Persepsi, terdapat usulan agar Satuan Kerja yang menyetorkan penerimaannya sesuai dengan ketentuan sehingga tidak ada lagi penolakan dari teller untuk setoran tersebut. Menurut teller Bank/Pos Persepsi ada beberapa Surat Setoran Bukan Pajak yang kurang sesuai dengan database MPN, antara lain terkait NPWP Bendahara. Tentunya dari laporan serta usulan-usulan dari pihak Bank/Pos Persepsi ini akan diterima dan ditindaklanjuti oleh KPPN Batam untuk mewujudkan sinergi antara KPPN, Satker serta Bank/Pos Persepsi.
Oleh: Waluyo – Kontributor KPPN Batam
- Regional
- Dilihat: 2691










