Liputan Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaporan Keuangan di KPPN Barabai
Barabai, djpbn.kemenkeu.go.id - Mengawali rangkaian kegiatan pembinaan perbendaharaan kepada satuan kerja pada tahun 2012, KPPN Barabai menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaporan Keuangan dengan mengundang Bendahara dan Operator satuan kerja lingkup KPPN Barabai. Bimtek ini diselenggarakan selama 2 (dua) gelombang yang diikuti oleh sekitar 125 Bendahara satuan kerja lingkup KPPN Barabai yang tersebar di Kab.Hulu Sungai Selatan dan Kab.Hulu Sungai Tengah dan berlangsung dari tanggal 27 - 28 Maret 2012, di Gedung Juang Barabai.
Materi yang disampaikan pada bimtek kali ini meliputi Mekanisme LPJ Bendahara, perubahan Aplikasi SAKPA 2012 , mekanisme koreksi setoran dan pengeluaran SPM sesuai PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Koreksi, dan overview SPAN/SAKTI. Dalam arahannya mengawali bimtek ini, Plh.Kepala KPPN Barabai berpesan bahwa pentingnya kegiatan ini bagi para Bendahara satker guna menghasilkan pertanggungjawaban bendahara yang akurat, dan akuntabel. “ Bimtek ini diperlukan bagi Bendahara karena berguna untuk menghasilkan pertanggungjawaban bendahara yang akurat ” kata Subur,S.E.
Sebagai pemateri pertama yang menyajikan topik LPJ Bendahara, Subur,S.E, yang juga Kepala Seksi Vera berpesan agar akurasi LPJ Bendahara dari sisi kecepatan dan ketepatan penyampaiannya ke KPPN menjadi perhatian bagi satker. Dengan demikian dapat dihindari sanksi penundaan penerbitan SP2D satker. Pada sesi materi Mekanisme koreksi atas setoran, Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Udi,B.Sc, menekankan bahwa bendahara harus teliti dalam melakukan pengisian blanko setoran baik SSBP maupun SSPB, untuk menghindari ketidaksamaan pada saat rekonsiliasi dengan Seksi Vera. Lebih lanjut dalam materi Koreksi SPM yang disampaikan oleh Prasetyo Utomo,dijelaskan bahwa dengan diberlakukannya mekanisme koreksi terhadap transaksi saat ini yang tidak mengenal perbaikan transaksi berlaku mundur, maka sangat dianjurkan kepada bendahara satker untuk memeriksa terlebih dahulu kesesuaian dokumen SPM yang diajukan ke KPPN dengan DIPA berkenaan, baik dari kode akun, kode bagian anggaran dan eselon I. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya koreksi atas SPM tersebut. Untuk sesi aplikasi dipaparkan perubahan-perubahan terkait aplikasi SAKPA 2012 dan SIMAK BMN 2012 yang disajikan oleh Amran Sakiran, Pelaksana Seksi Vera. Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi BAS terbaru sesuai PER-80/PB/2011 yang dipaparkan oleh Parji,S.IP, Kepala Seksi Pencairan Dana. dalam paparannya disampaikan bahwa hendaknya Bendahara mengacu pada BAS setiap mengajukan SPM ke KPPN. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan SPM yang lebih berkualitas.
Pada sesi terakhir dari rangkaian materi yang paparkan pada bimtek ini, disajikan overview SPAN/SAKTI yang dibawakan oleh DSU KPPN Barabai, Amran Sakiran. Dijelaskan bahwa medio 2012 ini transformasi kelembagaan dan Teknologi Informasi akan terjadi di seluruh unit vertikal Ditjen Perbendaharaan melalui implementasi SPAN/SAKTI. Olehnya itu, DSU berpesan agar satker bersiap menghadapi perubahan tersebut dengan menyediakan infrastruktur dan SDM yang memadai sebagai syarat utama implementasi SPAN dan SAKTI.
Antusiasme para bendahara begitu tinggi dalam bimtek ini. Hal itu terlihat dari hasil pretest dan posttest yang menghasilkan nilai rata-rata 70 serta keaktifan peserta dalam bertanya. Pada Bimtek ini juga diberikan penghargaan bagi peserta yang memiliki hasil posttest terbaik dan paling aktif.
Rangkaian kegiatan bimtek ini berakhir pada pukul 16.00 WITA, dengan ditutup secara resmi oleh Plh. Kepala KPPN Barabai, Subur, dengan mengutip semboyan yang disandang sebagai logo daerah Hulu Sungai Tengah yakni “Murakata”…yang berarti…Mufakat dengan seia sekata baik dalam pemikiran maupun dalam pelaksanaan…..yang memiliki pesan moril kepada bendahara satker bahwa hasil dari bimtek ini hendaknya dijadikan sebagai kesepakatan bersama antara KPPN sebagai pemberi layanan dan satker sebagai stakeholder yang dilayani untuk melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang ada.
Oleh: Amran Sakiran - Kontributor KPPN barabai
- Regional
- Dilihat: 2892













