Liputan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepulauan Riau
Tanjungpinang, djpbn.kemenkeu.go.id, - Untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam hal pengumpulan dan inventarisasi data keuangan daerah serta meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah (29/04/2014) di hotel Aston Tanjungpinang. Rapat koordinasi dimaksud mengambil tema “Membangun Sinergi untuk Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Pusat dan Daerah bagi Provinsi Kepulauan Riau”.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota, dan para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau serta Regional Economist untuk Kepulauan Riau dari Universitas Negeri Riau.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah, sepakat untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi keuangan dalam pelaksanaan anggaran pusat dan daerah dengan menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pertukaran Data dan Informasi Keuangan dalam Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, Pemerintah Daerah bersedia menyampaikan data keuangan daerah secara berkala dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan laporan secara berkala kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan Regional Economist Provinsi Kepulauan Riau, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beberapa catatan penting dan kesimpulan dari sesi diskusi tersebut adalah:
pertama, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyambut baik sinergi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka kerja sama peningkatan kinerja pembangunan dan tata kelola keuangan pusat dan daerah; keduaPemerintah daerah juga membutuhkan data/informasi keuangan pusat/APBN yang dilaksanakan di daerah dan diskusi tata kelola keuangan negara, serta media konsultasi permasalahan transfer ke daerah yang lebih dekat dan intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; ketigaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada dasarnya dapat memenuhi harapan pemerintah daerah terkait dengan sinkronisasi anggaran pusat daerah dan tata kelola keuangan negara; keempatKhusus untuk media konsultasi permaslahan transfer ke daerah, peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kiranya lebih optimal dengan operasionalisasi sinergi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk penetapan perdirjen bersama dan penyaluran transfer ke daerah melalui Kanwil/KPPN; kelimaSinergi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang optimal, serta hubungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah yang lebih tertata, kiranya dapat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan peran sebagai pengelola fiskal dan Bendahara Umum Negara untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran negara.
Oleh: Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepri
- Regional
- Dilihat: 2884










