Lampung, djpbn.kemenkeu.go.id – Pemerintah berkewajiban menyediakan akses aman air minum 100% pada tahun 2019, seperti pada target RPJM tahun 2015-2019. Menggagas Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM melalui Skema Hibah-PMD (Penanaman Modal Daerah) , Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Lampung, Pemda sebagai pemilik PDAM dan Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) menyelenggarakan FGD (12/09).
“FGD kali ini, selain diharapkan untuk semakin meningkatkan sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung, juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis terkait penerimaan hibah non kas di daerah dan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada PDAM di wilayah Provinsi Lampung” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Lampung , Sahat M.T. Panggabean.
Upaya perbaikan kondisi manajemen dan keuangan PDAM dilakukan dengan meeningkatan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada PDAM. Penyelesaian piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara debt swap to equity atau mengubah utang menjadi penyertaan modal.
“Mapping PDAM 2012-2015, jumlah PDAM sakit meningkat rata-rata sebesar 7% per tahun dan arah kebijakan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara hibah Pemerintah Pusat ke Pemda, untuk selanjutnya Pemda melakukan penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PDAM” ungkap Kasubdit Investasi Pemerintah Daerah/BUMD Direktorat Manajemen Investasi, Kabul Wijayanto
“PDAM yang akan mengikuti program penyelesaian piutang diharapkan untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah masing-masing dan Kemenkeu (Dit SMI-DJPB dan DJPK) serta Kemenpupera” tambahnya.
Oleh : Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Lampung (Denny Jauhari, Endah S. Utami, Ahmad Fahmi)